Dewas KPK Perketat Etik: PNYD Kena Aturan Baru, Sanksi Potong Gaji Pimpinan Bakal Lebih Berat
Baca dalam 60 detik
- Revisi Perdewas yang tengah berjalan memasuki tahap akhir, dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah telah menuntaskan 80 persen.
- Perubahan mendasar mencakup perluasan definisi pelanggaran etik untuk pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, termasuk polisi dan jaksa.
- Rancangan aturan baru juga mengusung kenaikan hukuman finansial bagi pimpinan dan anggota Dewas yang terbukti melanggar kode etik.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah menggodok revisi Peraturan Dewas (Perdewas) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku, sebuah langkah yang akan memperluas cakupan penegakan etik hingga mencakup pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) serta memperberat sanksi potong gaji bagi pimpinan dan anggota dewan yang terbukti melanggar. Anggota Dewas KPK, Sumpeno, mengungkapkan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) peraturan tersebut telah mencapai 80 persen, menandakan bahwa perubahan besar dalam tata kelola internal lembaga antirasuah ini semakin dekat.
Revisi ini bukan sekadar pembaruan administratif. Ia menjawab kebutuhan mendesak untuk menutup celah pengawasan di lingkungan KPK, terutama terhadap pegawai yang berasal dari instansi lain. Sumpeno menjelaskan bahwa struktur kepegawaian KPK terdiri dari pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai, dan di antara pegawai tersebut terdapat mereka yang berstatus PNYDโseperti polisi dan jaksa yang diperbantukan. Selama ini, penegakan etik terhadap kelompok ini sering kali tumpang tindih dengan aturan institusi asal mereka. Dengan definisi yang lebih tegas dalam Perdewas yang baru, KPK akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran etik tanpa harus menunggu keputusan dari institusi asal.
Aspek lain yang tidak kalah krusial adalah rencana untuk menaikkan sanksi finansial bagi pimpinan dan Dewas yang melanggar etik. Sumpeno menegaskan bahwa hukuman potong gaji yang berlaku saat ini dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. "Hukuman finansialnya akan dinaikkan, tidak seperti yang sudah ada dalam perdewas sekarang," ujarnya. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat integritas internal, mengingat para pengawas dan pimpinan adalah garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Jika mereka sendiri tidak bersih, kredibilitas KPK di mata publik akan semakin dipertanyakan.
Lebih jauh, penyempurnaan Perdewas juga mencakup harmonisasi regulasi, efisiensi prosedur pemeriksaan pelanggaran etik, dan transparansi putusan. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa proses etik tidak hanya adil tetapi juga cepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK kerap menghadapi kritik atas lambatnya penanganan dugaan pelanggaran etik internal. Dengan prosedur yang lebih ramping, diharapkan kasus-kasus seperti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penyidik atau pegawai lainnya dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih pasti.
Bagi publik Indonesia, revisi ini adalah sinyal bahwa KPK berupaya membersihkan diri dari dalam. Namun, pertanyaan besarnya adalah seberapa jauh efektivitas aturan ini dalam praktik. Sejarah menunjukkan bahwa banyak kasus pelanggaran etik di KPK justru muncul dari oknum yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Dengan sanksi yang lebih berat dan cakupan yang lebih luas, apakah Dewas KPK benar-benar akan konsisten menerapkannya? Atau akankah aturan ini kembali menjadi macan kertas?
Ke depan, keberhasilan revisi Perdewas ini akan diuji oleh kasus-kasus nyata. Masyarakat akan mengamati apakah penegakan etik terhadap PNYD dan pimpinan berjalan tanpa pandang bulu. Jika berhasil, KPK tidak hanya akan memulihkan kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai lembaga antikorupsi yang kredibel. Namun, jika gagal, skeptisisme terhadap komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini akan semakin dalam. Pertanyaannya, siapkah para pengawas dan pimpinan KPK untuk menjadi contoh pertama dalam kepatuhan terhadap aturan yang mereka buat sendiri?



