Jepang Dorong Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Belajar dari Larangan Australia
Baca dalam 60 detik
- Panel ahli Jepang merekomendasikan percepatan diskusi pembatasan usia penggunaan media sosial, mengikuti jejak Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun.
- Rekomendasi mencakup verifikasi usia lebih ketat, evaluasi risiko fitur platform, dan sanksi bagi operator yang melanggar.
- Langkah ini memicu perdebatan antara perlindungan anak dan kebebasan berekspresi, serta berpotensi memengaruhi kebijakan serupa di Indonesia.

Pemerintah Jepang didesak untuk segera mempercepat pembahasan mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur, menyusul langkah serupa yang telah diterapkan di Australia dan sejumlah negara lain. Sebuah panel ahli yang dibentuk oleh Badan Anak dan Keluarga Jepang merilis laporan sementara pada Kamis (31/7) yang merekomendasikan pengaturan ketat, termasuk verifikasi usia wajib dan sanksi bagi operator platform yang lalai.
Rekomendasi ini muncul di tengah kekhawatiran global akan dampak buruk media sosial terhadap kesehatan mental anak, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan gangguan psikologis. Australia menjadi pionir dengan memberlakukan undang-undang pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform seperti Instagram dan TikTok sejak Desember tahun lalu. Pelanggaran oleh operator dapat dikenai denda, sementara anak dan orang tua tidak dihukum.
Laporan sementara panel Jepang menekankan pentingnya menyesuaikan kerangka perlindungan dengan realitas domestik, sembari mempertimbangkan perkembangan internasional. Inggris, Kanada, dan Uni Eropa juga tengah merancang regulasi serupa. Namun, diskusi di Jepang tidak tanpa perdebatan. Sejumlah anggota panel menyuarakan kekhawatiran bahwa pembatasan usia dapat membatasi ruang berekspresi anak dan hak mereka untuk mengakses informasi.
Selain pembatasan usia, panel juga mendorong kewajiban bagi operator untuk mengevaluasi risiko fitur tertentu terhadap kesehatan fisik dan mental anak, serta mempublikasikan hasilnya. Jika dinilai tidak memadai, pemerintah dapat merekomendasikan perbaikan dan bahkan menjatuhkan sanksi administratif. Penyedia sistem operasi seperti Apple dan Google juga diminta menyediakan fitur kontrol orang tua yang lebih komprehensif.
Bagi Indonesia, langkah Jepang ini menjadi sinyal penting. Meskipun belum ada regulasi serupa yang konkret, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran tentang dampak media sosial pada anak. Rencana pembentukan dewan etik untuk platform digital dan wacana pembatasan akses bagi anak di bawah umur menunjukkan bahwa isu ini mulai mendapat perhatian serius. Namun, tantangan terbesar adalah menyeimbangkan perlindungan dengan kebebasan digital, serta memastikan infrastruktur verifikasi usia yang andal.
Ke depan, keberhasilan implementasi di Jepang dan Australia akan menjadi tolok ukur bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia. Akankah pembatasan ini efektif mengurangi dampak negatif media sosial, atau justru mendorong anak mencari celah? Pertanyaan ini masih membutuhkan jawaban dari riset dan evaluasi kebijakan yang ketat.



