Wartawan Parlemen Ancam Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Usai Ucapkan 'Gerombolan Sirkus'
Baca dalam 60 detik
- Pengacara sekolah di Jepang menyatakan bahwa pemeriksaan warna pakaian dalam siswa dapat dikategorikan sebagai pelecehan ilegal.
- Aturan ketat seperti larangan tabir surya dan warna rambut alami mulai dihapus setelah meningkatnya kesadaran akan hak anak.
- Partisipasi siswa dalam pembuatan tata tertib sekolah semakin didorong oleh perubahan kebijakan dan hukum di Jepang.

Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) menyatakan akan membawa anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika dalam 24 jam ia tidak meminta maaf secara terbuka atas pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Pernyataan itu menuai reaksi keras karena dianggap mencoreng martabat jurnalis yang tengah menjalankan tugas liputan di lingkungan parlemen.
Ketegangan bermula saat rapat kerja dan dengar pendapat umum bersama Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah di DPR, Kamis (30/1). Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar menuturkan, Deddy melontarkan kalimat “gerombolan sirkus” yang diduga dialamatkan kepada awak media yang ikut masuk ke ruang rapat bersamaan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. “Itu kami anggap pelecehan yang sangat luar biasa,” ujar Erwin di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Erwin, rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum semestinya dapat diliput tanpa hambatan. Jika ada kendala teknis, seharusnya disampaikan dengan cara yang santun. “Kenapa harus dikatakan wartawan itu seperti gerombolan sirkus? Jasa-jasa jurnalis pada kemerdekaan Republik Indonesia tidak bisa dinafikan,” tegasnya. KWP, lanjut Erwin, tidak mencari panggung, tetapi ingin memastikan tidak ada lagi penghinaan terhadap wartawan di masa depan.
Sementara itu, Deddy Sitorus membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengklaim tidak menyinggung wartawan, melainkan hanya menertibkan ruang rapat yang mendadak penuh. “Periksa rekamannya. Saya melihat situasi rapat sudah mulai, terlalu banyak orang di dalam, padahal sudah ada balkon di atas. Saya bilang, 'Tolong tertibkan. Sudah disediakan di atas, jangan kayak sirkus.' Itu yang saya sebut,” kata politisi PDI Perjuangan itu saat ditemui terpisah.
Pernyataan Deddy justru memunculkan gelombang kritik dari kalangan pers. Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia, mengingatkan bahwa penggunaan diksi 'sirkus' dalam konteks rapat formal sangat tidak sensitif. “Apapun niatnya, kata itu memiliki konotasi merendahkan. Dalam konteks kerja jurnalistik, stempel semacam itu bisa menimbulkan intimidasi,” ujarnya.
Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi di lingkungan DPR. Sejumlah anggota dewan kerap bersikap verbal terhadap wartawan, meskipun mekanisme internal seperti MKD jarang memberikan sanksi tegas. KWP berharap laporan kali ini bisa menjadi preseden bahwa penghinaan terhadap profesi pers tidak bisa ditoleransi. “Kami wartawan bukan untuk adu jotos, tapi kami tidak akan tinggal diam,” kata Erwin.
Ke depan, publik akan menunggu apakah Deddy Sitorus akan memenuhi tuntutan maaf dalam 24 jam atau memilih jalur hukum. Jika tidak ada permintaan maaf, MKD harus membuktikan independensinya dalam menangani dugaan pelanggaran etik ini. Pertanyaan besarnya: akankah Dewan Perwakilan Rakyat mampu menjaga hubungan saling menghormati dengan pilar keempat demokrasi?



