Malaysia Ancam Evaluasi Keberadaan UNHCR: Desak Pengawasan Ketat Penerbitan Dokumen Pengungsi
Baca dalam 60 detik
- Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mempertanyakan izin operasi UNHCR di negaranya jika badan PBB itu tidak bersedia memperketat proses verifikasi pengungsi bersama otoritas setempat.
- Pernyataan ini dipicu penangkapan lebih dari 100 pengungsi Rohingya yang berkumpul di depan kantor UNHCR Kuala Lumpur setelah diusir dari tempat tinggal mereka di Penang.
- Malaysia, yang bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi PBB, menampung sekitar 126.000 pengungsi Rohingyaโsituasi yang memicu ketegangan antara kewajiban kemanusiaan dan tekanan domestik.

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan secara terbuka mendesak evaluasi ulang terhadap keberadaan Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di negaranya, menyusul penangkapan lebih dari seratus pencari suaka Rohingya yang berunjuk rasa di depan kantor badan tersebut di Kuala Lumpur. Langkah ini menandai eskalasi tekanan diplomatik terhadap lembaga internasional yang selama ini menjadi penjamin status pengungsi di Malaysia.
Dalam pernyataan yang dikutip kantor berita Bernama, Mohamad menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tengah merancang sistem penyaringan bersama antara UNHCR dan aparat Malaysia dalam penerbitan dokumen pengungsi. โKami menginginkan kerja sama dan penyaringan yang ketat. Jika mereka tidak mau bekerja sama, menurut saya, sudah saatnya kami mempertimbangkan kembali keberadaan UNHCR di negara ini agar kami tidak terus-terusan terbebani,โ ujarnya.
Penangkapan terjadi sehari sebelumnya, ketika lebih dari 100 pengungsi Rohingya yang memiliki dokumen UNHCR sah berkumpul di luar kantor badan PBB tersebut. Mereka mencari bantuan setelah diusir dari tempat tinggal di negara bagian Penang. Polisi Malaysia kemudian menahan mereka dan menempatkan sementara di markas kepolisian Kuala Lumpur, menunggu tindak lanjut dari UNHCR.
Pernyataan keras Mohamad mencerminkan pergeseran sikap Malaysia yang selama ini dikenal sebagai tempat perlindungan bagi etnis Rohingya yang melarikan diri dari persekusi di Myanmar. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, ujaran kebencian dan misinformasi daring telah meningkatkan tekanan terhadap komunitas pengungsi tersebut. Bagi Indonesia, situasi ini relevan mengingat posisi geografis dan peran serupa sebagai negara transit bagi pengungsi Rohingya. Indonesia juga bukan negara pihak Konvensi Pengungsi, namun kerap menerima kedatangan pengungsi secara ad hoc.
Amnesty International Malaysia mengecam tindakan penangkapan tersebut. โMalaysia tidak bisa membangun sistem perlindungan pengungsi yang kredibel sambil memperlakukan pengungsi sebagai orang yang harus diburu, ditahan, dan dideportasi,โ kata cabang organisasi hak asasi manusia itu. Mereka menekankan bahwa pengungsi dan pencari suaka harus diperlakukan dengan martabat sesuai hak asasi manusia.
UNHCR sendiri dalam pernyataan sebelumnya mengaku bekerja sama dengan otoritas Malaysia untuk melindungi pengungsi Rohingya yang ditahan dan memverifikasi dokumen mereka. Badan tersebut menyebut upaya ini berkontribusi pada pemindahan mereka ke akomodasi alternatif yang masih berlangsung. Namun, kantor UNHCR Kuala Lumpur belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan menteri luar negeri.
Ke depan, pertanyaan kunci adalah apakah Malaysia akan benar-benar mengambil langkah drastis dengan membatasi atau bahkan menghentikan operasi UNHCR di wilayahnya. Langkah semacam itu berpotensi mengubah peta penanganan pengungsi di Asia Tenggara dan memberikan tekanan tambahan pada negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, yang mungkin harus menghadapi peningkatan arus pengungsi jika Malaysia menutup pintunya.



