AS Berlakukan Tarif Paksa Kerja 10-12,5% ke 60 Mitra Dagang, Termasuk Uni Eropa
Baca dalam 60 detik
- Pemerintahan Trump akan memberlakukan tarif baru atas tuduhan lemahnya penegakan larangan kerja paksa, menggantikan tarif global 10% yang habis masa berlakunya.
- Tarif ini dipicu oleh putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif timbal balik sebelumnya, memaksa Gedung Putih mencari dasar hukum baru.
- Indonesia perlu mencermati kebijakan ini karena berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan daya saing ekspor ke AS, terutama jika undang-undang anti-kerja paksa dinilai belum memadai.

Pemerintahan Presiden Donald Trump akan memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa, mulai Jumat (24/7/2026) waktu setempat. Langkah ini diambil atas tuduhan bahwa negara-negara tersebut lemah dalam menegakkan larangan terhadap barang hasil kerja paksa, bertepatan dengan berakhirnya tarif sementara 10% yang diterapkan selama 150 hari.
Keputusan ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu yang membatalkan tarif timbal balik 10% hingga 50% yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang darurat nasional. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Trump sempat memberlakukan tarif sementara 10% selama 150 hari menggunakan Section 122 Trade Act 1974, yang kini akan digantikan oleh tarif baru berbasis Section 301 undang-undang yang sama.
Seorang pejabat senior pemerintahan Trump membantah bahwa tarif baru ini sekadar pengganti langsung dari tarif yang berakhir, meskipun waktu penerapan, besaran tarif, dan cakupan yang hampir mencakup seluruh impor AS nyaris identik. Ia menegaskan bahwa AS memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa yang lebih ketat dan penegakan yang lebih keras dibanding negara lain, sehingga memberikan keunggulan dagang yang tidak adil bagi pesaing.
Pejabat tersebut juga menyebutkan bahwa tekanan dari Partai Demokrat dan Republik di Kongres yang menginginkan penghapusan kerja paksa dari rantai pasok global menjadi salah satu pendorong kebijakan ini. "Kami benar-benar merespons panggilan itu," ujarnya, seraya menambahkan bahwa Trump akan selalu menggunakan instrumen yang ada untuk mencapai tujuan kebijakan perdagangannya, termasuk tarif.
Barang dalam perjalanan (in transit) diberikan pengecualian hingga 28 Juli 2026. Tarif final Section 301 ini sebagian besar mengikuti usulan yang diajukan pada 1 Juni lalu. Negara-negara yang telah mengesahkan undang-undang anti-kerja paksa yang memadai akan dikenakan tarif lebih rendah 10%, sementara yang dianggap belum memadai akan dikenakan 12,5%. Beberapa negara, termasuk India, berhasil beralih ke tarif 10% setelah menunjukkan kemajuan legislatif sejak usulan pertama.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi sinyal penting. Meski Indonesia tidak disebut secara langsung dalam pengumuman, negara-negara berkembang yang dinilai lemah dalam penegakan larangan kerja paksa berpotensi terkena dampak. Jika Indonesia dinilai belum memiliki undang-undang yang memadai, tarif 12,5% dapat membebani ekspor tekstil, alas kaki, dan produk manufaktur lainnya ke AS. Sebaliknya, jika Indonesia dapat menunjukkan keseriusan dalam memberantas kerja paksa, tarif 10% yang lebih rendah bisa menjadi insentif.
Ke depan, kebijakan ini berpotensi memicu ketegangan dagang baru antara AS dan mitra-mitranya, termasuk Uni Eropa. Pertanyaannya, akankah negara-negara yang terkena tarif mengambil langkah balasan, atau justru mempercepat reformasi undang-undang ketenagakerjaan untuk menghindari beban tarif yang lebih tinggi?



