Nepal Perketat Syarat Pendakian Everest: Wajib Buktikan Pengalaman di Puncak Lain
Baca dalam 60 detik
- 58 anggota parlemen Nepal mengajukan 263 amendemen RUU Pariwisata Terpadu yang mewajibkan pendaki Everest memiliki pengalaman mendaki gunung di atas 7.000 meter.
- Usulan tersebut juga melarang perusahaan asing menjual paket ekspedisi secara langsung dan mewajibkan penggunaan agen lokal berlisensi.
- Jika disahkan, aturan baru ini berpotensi mengurangi jumlah pendaki dan meningkatkan keselamatan serta perlindungan pekerja lokal.

Pemerintah Nepal melalui RUU Pariwisata Terpadu yang tengah dibahas di parlemen berencana memberlakukan persyaratan ketat bagi pendaki Gunung Everest, termasuk bukti pengalaman mendaki gunung tinggi lainnya. Langkah ini diambil setelah 58 anggota parlemen mendaftarkan 263 amendemen yang akan dikaji secara klausa demi klausa sebelum pemungutan suara final.
Sejumlah usulan mengemuka, namun benang merahnya sama: pendaki harus menunjukkan rekam jejak di puncak yang lebih rendah sebelum mencoba menaklukkan titik tertinggi di Bumi. Anggota parlemen Shishir Khadka dan Nitima Bhandari Karki, misalnya, mengusulkan izin Everest hanya diberikan kepada mereka yang telah berhasil mendaki setidaknya satu gunung di atas 7.000 meter dan dua gunung di atas 8.000 meter di Nepal. Usulan lain dari Ganesh Karki meminta bukti dokumenter pendakian satu gunung di atas 7.000 meter dan satu di atas 8.000 meter.
Tak hanya itu, seluruh kegiatan ekspedisi komersial, promosi, dan penjualan paket pendakian hanya boleh dilakukan oleh agen perjalanan yang terdaftar dan berlisensi di Nepal. Perusahaan asing dilarang menjual atau mengoperasikan ekspedisi secara langsung. Langkah ini dinilai sebagai upaya melindungi industri pariwisata domestik sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar lokal.
Regulasi yang lebih ketat juga menyasar perlindungan pekerja lokal. Seluruh personel pendukung, termasuk sirdar, pemandu, juru masak, hingga videografer, harus warga negara Nepal. Pekerja di atas base camp dilarang membawa beban lebih dari 20 kilogram. Mereka juga berhak menghentikan partisipasi jika cuaca memburuk atau kesehatan terancam, tanpa dipotong gaji atau dipecat. Aturan ini menjawab kritik selama ini mengenai eksploitasi tenaga kerja di industri pendakian.
Dari sisi lingkungan, pemerintah mengusulkan larangan plastik sekali pakai di area pendakian dan kebijakan nol sampah. Setiap barang yang dibawa ke gunung harus dilacak secara digital atau diberi kode QR, dan semua peralatan serta limbah manusia harus ditimbang dan disertifikasi sebelum dikembalikan ke base camp. Penggunaan drone dan helikopter di atas 6.000 meter juga dilarang tanpa izin khusus.
Bagi Indonesia, langkah Nepal ini menjadi cermin bagi pengelolaan wisata petualangan di Tanah Air. Dengan semakin populernya pendakian gunung seperti Rinjani atau Semeru, regulasi serupa bisa diadopsi untuk meningkatkan keselamatan dan keberlanjutan. Apalagi, Indonesia juga menghadapi tantangan sampah di jalur pendakian dan perlindungan pemandu lokal.
RUU ini juga mengatur pembentukan Dana Manajemen dan Pemulihan Krisis Pariwisata permanen yang didanai dari pajak pariwisata, untuk mendukung industri saat pandemi atau bencana alam. Selain itu, platform digital pariwisata asing diwajibkan mendaftar ke Departemen Pariwisata Nepal, menunjuk perwakilan lokal, dan melaporkan bisnis secara berkala.
Pertanyaan besarnya, akankah aturan ketat ini mengurangi daya tarik Everest bagi pendaki kaya yang selama ini menjadi sumber pemasukan utama Nepal? Atau justru meningkatkan kualitas dan keselamatan, sehingga citra Everest sebagai destinasi premium semakin kuat?



