Kode Tangan Rp50 Juta: Briptu Pradika Bantah Peras Pengecer BBM, Habiburokhman Murka
Baca dalam 60 detik
- Briptu Pradika mengakui gestur angka lima dan nol saat interogasi, namun menyebutnya refleks tanpa maksud memeras.
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan inkonsistensi kode tangan tersebut dan mendorong Propam mendalami kasus.
- Sepasang suami istri pengecer BBM mengaku dimintai Rp50 juta, namun polisi membantah dan mengaku sempat ditawari Rp10 juta.

Seorang anggota Polres Way Kanan, Lampung, Briptu Pradika, akhirnya buka suara di hadapan Komisi III DPR terkait dugaan pemerasan terhadap pasangan pengecer BBM eceran, Hartono dan Supiah. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Rabu (22/7) itu, ia membantah telah meminta uang Rp50 juta, meski mengakui sempat memperlihatkan gestur tangan yang diartikan sebagai kode angka lima dan nol.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tak bisa menyembunyikan kekesalannya saat menyaksikan langsung penjelasan Briptu Pradika. Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan logika di balik kode tangan yang disebut polisi tersebut. "Kalau ngomong soal angka Rp50 juta atau Rp10 juta, enggak perlu pakai kode-kode," ujarnya dengan nada tinggi. Habiburokhman menilai gestur itu tidak masuk akal jika dikaitkan dengan proses interogasi yang sedang berlangsung.
Briptu Pradika bersikeras bahwa kode tangannya hanyalah refleks karena fokusnya terbagi saat memeriksa Supiah. "Saya refleks, karena sedang fokus. Fokus saya terbagi-bagi pimpinan," katanya. Namun, Habiburokhman langsung memotong, "Ya enggak ada hubungannya Pak. Hubungannya apa, kan bapak sedang berbicara. Orangnya ada di depan, mau Rp10 juta, Rp50 juta, enggak mau. Kode lima nol itu gimana?"
Kasus ini bermula dari penangkapan Hartono atas dugaan penimbunan BBM. Penahanan itu viral setelah beredar kabar bahwa polisi memeras pasangan tersebut sebesar Rp50 juta. Dalam rapat, Supiah menceritakan bahwa rumahnya didatangi anggota Polres Way Kanan pada awal Mei lalu. Ia dan suaminya dibawa ke Polsek untuk diperiksa. Di tengah pemeriksaan, Briptu Pradika disebut memberi kode permintaan uang Rp50 juta. "Saya bilang, 'berarti Rp50 juta itu, Pak?'. Suami saya bilang, 'kalau Rp50 juta saya enggak ada. Kalau Rp10 juta saya usahakan'," tutur Supiah.
Menanggapi pengakuan Supiah, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen membenahi kinerja Polri, terutama di daerah. Ia mengingatkan agar tidak ada yang ditutup-tutupi, apalagi dugaan suap Rp50 juta tersebut belum sampai terjadi. "Artinya kan, kita perbaiki dengan bijak lah situasi seperti itu," ujarnya. Ia pun mendorong Divisi Propam Polri untuk mendalami kasus ini secara tuntas.
Sementara itu, Briptu Pradika mengaku sempat ditawari uang Rp10 juta oleh Hartono, namun ia menolak karena kasus tersebut merupakan perintah atasan. "Mau Rp10 juta atau Rp50 juta saya enggak bisa," katanya. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya baru: jika memang tidak ada niat memeras, mengapa ia menyebut nominal tersebut di hadapan Supiah? Publik pun menanti hasil penyelidikan Propam untuk mengungkap kebenaran di balik kode tangan yang kontroversial itu.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum di tengah upaya Polri membersihkan citra. Pertanyaan besarnya, akankah Propam benar-benar mengusut tuntas atau justru kasus ini kembali menguap seperti dugaan pelanggaran etik lainnya?



