Gugatan Jaksa Agung New York terhadap Zelle Dilanjutkan: Hakim Tolak Upaya Pembatalan
Baca dalam 60 detik
- Hakim New York memutuskan gugatan Jaksa Agung Letitia James terhadap Zelle atas kerugian konsumen lebih dari US$1 miliar akibat penipuan dapat dilanjutkan.
- Zelle dituding mengabaikan fitur keamanan demi kecepatan adopsi pasar, sementara platform masih memungut biaya dari transaksi penipuan.
- Kasus ini berpotensi mempengaruhi regulasi fintech global, termasuk di Indonesia yang tengah memperkuat perlindungan konsumen digital.

Gugatan Jaksa Agung New York, Letitia James, terhadap platform pembayaran digital Zelle resmi berlanjut setelah seorang hakim menolak permohonan Zelle untuk membatalkan perkara tersebut. Dalam putusan yang dikeluarkan Selasa lalu, Justice Phaedra Perry-Bond dari pengadilan negara bagian Manhattan menilai bahwa argumen James cukup kuat untuk menyatakan bahwa Zelle dan induk perusahaannya, Early Warning Services, mengutamakan ekspansi pasar di atas keselamatan konsumen.
James menggugat Zelle pada awal 2025, menuding platform tersebut gagal menerapkan langkah-langkah keamanan dasar yang sebenarnya sudah diusulkan sejak 2019. Akibatnya, kata James, para penipu berhasil menguras lebih dari US$1 miliar dari rekening pengguna. Gugatan ini diajukan setelah Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) Amerika Serikat menghentikan penyelidikan serupa pada Maret 2025, menyusul perubahan kebijakan di era pemerintahan Donald Trump.
Dalam putusannya, Perry-Bond menyoroti bahwa Zelle mengakui masih memungut dan menyimpan biaya dari transaksi penipuan. Hal ini, menurut hakim, menimbulkan pertanyaan apakah Zelle secara implisit atau eksplisit menyetujui aktivitas penipuan tersebut. “Prioritas pada aksesibilitas, kenyamanan, adopsi konsumen, dan dominasi pasar telah mengorbankan keselamatan konsumen,” demikian kutipan hakim dari gugatan James.
Zelle, yang diluncurkan pada 2017, bersaing langsung dengan Venvo milik PayPal dan Cash App milik Block. Dalam upaya pembatalan gugatan, Zelle berargumen bahwa iklan yang menyebut platformnya “aman dan terjamin” tidak menyesatkan, serta menolak tuduhan bahwa mereka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penipuan. Juru bicara Zelle, Eric Blankenbaker, menyebut gugatan James sebagai “manuver politik” dan mengklaim bahwa laporan penipuan di Zelle “sangat rendah”.
James, dalam gugatannya, merinci tiga modus penipuan utama: peretasan akun untuk transfer tidak sah, penipuan barang dan jasa fiktif, serta peniruan identitas bank, instansi pemerintah, dan perusahaan utilitas. Ia menekankan bahwa Zelle baru menerapkan perlindungan dasar pada 2023 setelah tekanan dari CFPB dan Kongres.
Kasus ini memiliki implikasi luas bagi industri fintech global, termasuk di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tengah memperkuat regulasi perlindungan konsumen di sektor pembayaran digital, terutama setelah maraknya kasus penipuan di platform dompet digital dan transfer antarbank. Jika Zelle dinyatakan bersalah, putusan ini bisa menjadi preseden bagi tuntutan serupa terhadap platform pembayaran di negara lain, mendorong adopsi fitur keamanan yang lebih ketat.
Ke depan, pertanyaan krusial yang muncul adalah: akankah regulator di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, mengadopsi standar keamanan yang lebih tinggi untuk melindungi konsumen dari kerugian serupa? Atau justru industri akan menekan agar regulasi tidak terlalu membebani inovasi?



