Hotman Paris Minta Maaf Usai Hina Wartawan, PWI Tetap Tempuh Jalur Hukum
Baca dalam 60 detik
- Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi pers setelah melontarkan kalimat merendahkan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
- PWI dan sejumlah organisasi wartawan mengecam pernyataan Hotman yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan.
- Kasus ini menjadi ujian bagi hubungan antara profesi hukum dan jurnalis di Indonesia, serta mengingatkan pentingnya etika komunikasi lintas profesi.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat bicara dan meminta maaf kepada wartawan serta organisasi pers di Indonesia setelah pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) lalu menuai kecaman luas. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Hotman menyatakan penyesalan atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, seperti โlo punya otak enggak sih?โ dan menyuruh wartawan untuk diam.
Hotman menjelaskan bahwa pernyataan tersebut keluar dalam kondisi emosi karena ia merasa dicecar dua pertanyaan beruntun yang tidak bisa ia jawab. Pertanyaan pertama menyangkut dugaan agenda tersembunyi institusi penegak hukum dalam kasus yang ditanganinya, sementara pertanyaan kedua muncul sebelum ia sempat menyelesaikan jawaban pertama. โAkhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan tidak tahu. Saya jawab, โkamu punya otak enggak sih?โ Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu,โ ujarnya dalam video tersebut, Selasa (21/7).
Meski demikian, Hotman menegaskan tidak ada niatan merendahkan profesi wartawan. Ia mengaku selama ini memiliki hubungan dekat dengan awak media. โTerlepas dari fakta kejadian, waktu itu sama-sama emosional. Saya tetap menyatakan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia,โ kata Hotman.
Permintaan maaf Hotman tidak serta-merta meredakan amarah organisasi profesi wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kompak mengecam pernyataan tersebut. Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis adalah bagian dari kewajiban profesi untuk menghasilkan berita yang berimbang, bukan upaya mencari masalah. Ia menilai tindakan verbal Hotman mencederai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik serta nilai-nilai profesionalisme.
PWI, meskipun menerima permintaan maaf Hotman, memutuskan tetap menempuh jalur hukum. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) dengan tuduhan penghinaan terhadap profesi wartawan. โKami melaporkan orang yang menyebut wartawan itu โpunya otak enggakโ,โ ujar Edison. Langkah ini menunjukkan bahwa organisasi pers tidak akan mentolerir tindakan yang merendahkan martabat jurnalis, meskipun pelaku telah menyampaikan permintaan maaf.
Kasus ini membuka kembali diskusi tentang etika komunikasi antara profesi hukum dan jurnalis di Indonesia. Di satu sisi, pengacara memiliki hak untuk membela diri dan mengelola konferensi pers, namun di sisi lain, wartawan menjalankan tugas konstitusional untuk mengawasi proses hukum. Pertanyaan kritis bukanlah serangan pribadi, melainkan instrumen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ke depan, insiden ini diharapkan menjadi momentum bagi kedua profesi untuk memperkuat saling pengertian dan menghindari gesekan serupa. Apakah hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku penghinaan terhadap profesi jurnalis, atau justru mempertegas batas antara kritik dan pelecehan?



