Transaksi di Pusat Finansial RI Hanya Pakai Valas, RUU PFII Segera Disahkan
Baca dalam 60 detik
- RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan disahkan DPR pada Selasa (21/7/2026), mewajibkan seluruh transaksi usaha menggunakan valuta asing.
- Pemerintah menyiapkan insentif pajak dan fasilitas khusus seperti golden visa untuk menarik investor global ke pusat keuangan baru ini.
- PFII akan menerapkan hukum komersial internasional dan penggunaan Bahasa Inggris, menandai langkah Indonesia bersaing dengan Singapura dan Dubai.

Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dalam sidang paripurna besok, Selasa (21/7/2026). Regulasi ini mengonfirmasi bahwa seluruh transaksi usaha di kawasan keuangan khusus itu akan menggunakan valuta asing, bukan rupiah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ketentuan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026). "Kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," ujarnya. Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem keuangan yang setara dengan pusat finansial global seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai, di mana penggunaan mata uang asing menjadi standar.
Selain aturan valas, RUU PFII juga menjanjikan sederet fasilitas perpajakan untuk menggoda investor asing. Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kemudahan kepabeanan. Tak hanya itu, ada pula fasilitas nonfiskal seperti golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.
Purbaya menegaskan bahwa PFII akan menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi operasional. Lebih dari itu, hukum dan peraturan yang berlaku di kawasan ini tidak sepenuhnya tunduk pada sistem hukum nasional. PFII dapat mengadopsi prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, serta standar internasional dan kepatutan. Ini menjadi terobosan besar karena memberikan kepastian hukum bagi investor yang terbiasa dengan sistem common law atau standar global.
Bagi Indonesia, PFII menjadi ujian kredibilitas dalam menarik investasi asing langsung. Selama ini, pusat keuangan global seringkali enggan masuk karena hambatan regulasi dan ketidakpastian hukum. Dengan RUU ini, pemerintah berharap dapat menggeser sebagian aktivitas keuangan dari Singapura ke Indonesia. Namun, tantangan tetap ada: infrastruktur, sumber daya manusia, dan stabilitas politik harus sejalan agar PFII tidak hanya menjadi proyek mercusuar.
Analis ekonomi menilai bahwa penggunaan valas di PFII justru bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ini memudahkan transaksi internasional, namun di sisi lain, rupiah berpotensi terpinggirkan di kawasan sendiri. Pemerintah perlu memastikan bahwa PFII tidak menciptakan dualisme moneter yang mengganggu stabilitas nilai tukar. Pertanyaan besarnya: apakah PFII akan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi atau sekadar kantong-kantong investasi yang terisolasi dari perekonomian nasional?



