Vietnam Perberat Hukuman bagi Jaringan Prostitusi Berteknologi Tinggi
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Kesehatan Vietnam mengusulkan penambahan pasal siber dalam KUHP revisi untuk menjerat praktik prostitusi yang memanfaatkan teknologi.
- Hukuman penjara maksimal 7 tahun bagi mucikari yang menggunakan jaringan komputer atau perangkat elektronik, naik dari hukuman dasar 6 bulan hingga 3 tahun.
- Revisi KUHP ini diharapkan rampung pada 2026 dan menjadi payung hukum baru bagi aparat dalam memberantas prostitusi daring di Vietnam.

Pemerintah Vietnam tengah menyiapkan langkah hukum baru untuk memberantas praktik prostitusi yang kian canggih dengan memanfaatkan teknologi digital. Kementerian Kesehatan negara itu mengusulkan agar penggunaan jaringan komputer, sistem telekomunikasi, dan perangkat elektronik untuk menjual jasa prostitusi dimasukkan sebagai faktor pemberat dalam pasal tindak pidana perantara prostitusi. Usulan ini menjadi bagian dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini tengah dikaji oleh Kementerian Kehakiman.
Dalam draf yang beredar, pelaku perantara prostitusi yang menggunakan sarana teknologi akan menghadapi hukuman penjara tiga hingga tujuh tahun, lebih berat dari hukuman dasar enam bulan hingga tiga tahun. Kenaikan hukuman ini juga berlaku untuk kasus yang dilakukan secara terorganisir, berulang, atau melibatkan lebih dari satu korban. Kementerian Kesehatan menilai langkah ini diperlukan untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan prostitusi yang beroperasi secara tertutup di dunia maya.
Keputusan Perdana Menteri Nomor 732 menjadi landasan usulan tersebut. Regulasi itu menetapkan pengelolaan ruang daring secara efektif sebagai salah satu tugas prioritas, termasuk memberantas metode baru yang digunakan jaringan prostitusi di dunia maya. Selama ini, Ordonansi Pencegahan dan Penindakan Prostitusi tahun 2003 dinilai tidak lagi memadai untuk menjangkau modus operandi berbasis teknologi.
Kementerian Keamanan Publik Vietnam, yang memimpin penyusunan revisi KUHP, telah mengintegrasikan usulan tersebut ke dalam draf. Selain memperberat hukuman bagi perantara prostitusi, draf juga merevisi pasal tentang pengelolaan rumah bordil. Hukuman dasar dua hingga lima tahun penjara dinaikkan menjadi lima hingga sepuluh tahun jika tindakan dilakukan secara terorganisir, mengandung unsur paksaan, atau diulang lebih dari dua kali. Hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup diancamkan bagi pelaku yang melibatkan dua atau lebih korban di bawah 16 tahun, meraup keuntungan ilegal di atas VNฤ1 miliar (sekitar Rp6,3 miliar), atau melakukan pemaksaan yang berujung pada kematian atau bunuh diri korban.
Bagi Indonesia, langkah Vietnam ini menjadi cerminan penting. Praktik prostitusi daring juga marak di Indonesia, namun regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP, belum secara spesifik mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang memanfaatkan teknologi. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan revisi serupa untuk mengimbangi modus kejahatan yang semakin digital. โVietnam memberikan contoh konkret bagaimana negara bisa merespons tantangan prostitusi siber dengan instrumen hukum yang lebih tajam,โ ujarnya.
Draf revisi KUHP Vietnam dijadwalkan dibahas di DPR pada sidang ketiga dan ditargetkan disahkan pada sidang keempat DPR ke-16. Jika lolos, aturan ini akan menjadi salah satu yang terketat di kawasan Asia Tenggara dalam memberantas prostitusi berbasis teknologi. Pertanyaannya, akankah Indonesia mengikuti jejak serupa untuk menutup celah hukum yang masih menganga?



