Thailand Wajibkan Sidik Jari untuk Cek Rekam Jejak WNA, Ini Daftar Urusannya
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Thailand mewajibkan verifikasi sidik jari bagi sembilan kategori pengurusan dokumen yang melibatkan warga negara asing, termasuk izin tinggal dan kewarganegaraan.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat akurasi data dan mencegah penyalahgunaan identitas, namun berpotensi memperpanjang waktu proses administrasi.
- Bagi WNI yang tinggal atau bekerja di Thailand, aturan baru ini menuntut kesiapan dokumen pendukung dan kepatuhan terhadap prosedur yang lebih ketat.

Thailand resmi memberlakukan ketentuan baru yang mewajibkan pemindaian sidik jari bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan di sembilan kategori layanan publik. Langkah ini diambil untuk memastikan verifikasi identitas yang lebih akurat dan mencegah pemalsuan data dalam proses administrasi yang melibatkan imigrasi, kewarganegaraan, hingga perizinan usaha.
Divisi Catatan Kriminal Kepolisian Kerajaan Thailand mengumumkan bahwa pemeriksaan latar belakang kriminal tidak lagi cukup hanya berdasarkan nama lengkap. Setiap pemohon harus memberikan sidik jari sebagai bagian dari proses penyaringan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh WNA yang mengajukan permohonan di Thailand, tanpa terkecuali.
Kategori yang terdampak meliputi permohonan izin tinggal tetap, perpanjangan izin tinggal, pengajuan kewarganegaraan Thailand, serta perizinan usaha tertentu seperti perdagangan barang bekas, hotel, dan pegadaian. Selain itu, aturan ini juga mencakup permohonan izin kerja di Korea Selatan melalui Kementerian Tenaga Kerja Thailand, adopsi anak, dan pembuatan surat izin mengemudi pertama.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau bekerja di Thailand, aturan ini menuntut kewaspadaan ekstra. Proses pengajuan perpanjangan izin tinggal atau permohonan kewarganegaraan kini memerlukan koordinasi lebih awal dengan instansi terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen. Kegagalan memenuhi persyaratan tidak hanya memperlambat proses, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian finansial karena biaya layanan tidak akan dikembalikan.
Langkah Thailand ini sejalan dengan tren global di mana negara-negara memperketat sistem imigrasi dan identitas digital. Di kawasan ASEAN, Singapura dan Malaysia juga telah menerapkan biometrik untuk berbagai layanan publik. Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat akan pentingnya interoperabilitas data kependudukan antarnegara, terutama bagi pekerja migran dan pelaku bisnis lintas batas.
Menurut pengamat kebijakan imigrasi dari Universitas Chulalongkorn, Dr. Somchai Ratanakorn, aturan ini merupakan respons terhadap meningkatnya kasus pemalsuan identitas dalam pengajuan izin tinggal. "Dengan sidik jari, risiko kesalahan identitas bisa ditekan hingga hampir nol. Namun, implementasinya harus diimbangi dengan infrastruktur yang memadai agar tidak menimbulkan antrean panjang," ujarnya.
Ke depan, Thailand diperkirakan akan memperluas penggunaan biometrik ke sektor lain seperti perbankan dan layanan kesehatan. Pertanyaannya, sejauh mana kesiapan sistem administrasi Thailand menangani lonjakan permohonan yang memerlukan verifikasi sidik jari? Jika tidak diantisipasi, kebijakan ini justru bisa menjadi hambatan baru bagi investasi dan mobilitas tenaga kerja asing di Thailand.



