Perilaku Tak Wajar Dominasi Alasan Perceraian di Singapura, Selingkuh Paling Jarang
Baca dalam 60 detik
- Hampir separuh perceraian sipil di Singapura pada 2025 menggunakan alasan perilaku tidak wajar, sementara perselingkuhan hanya 0,9 persen.
- Perbedaan kerangka hukum antara perceraian sipil dan Muslim menyebabkan disparitas data, bukan karena perbedaan moral.
- Pilihan perceraian atas kesepakatan bersama mulai populer karena mengurangi konflik dan mempercepat proses.

Hampir separuh dari seluruh perceraian sipil di Singapura pada 2025—tepatnya 48,7 persen—dilatarbelakangi oleh tuduhan perilaku tidak wajar, menjadikannya alasan paling dominan dalam kasus perceraian non-Muslim. Sebaliknya, perselingkuhan hanya disebut dalam 0,9 persen kasus, menjadikannya alasan yang paling jarang digunakan.
Data yang dirilis Departemen Statistik Singapura pada 10 Juli 2025 itu menunjukkan kontras tajam dengan perceraian di kalangan Muslim. Di bawah hukum Islam, 18,4 persen pasangan yang bercerai menyebut perselingkuhan sebagai masalah utama—terbanyak kedua setelah perbedaan kepribadian (21,5 persen). Namun, para pengacara mengingatkan bahwa kesenjangan ini lebih mencerminkan perbedaan sistem hukum daripada indikasi bahwa perselingkuhan lebih lazim di kalangan Muslim.
Dalam sistem perceraian sipil, satu-satunya alasan hukum yang diakui adalah keretakan perkawinan yang tidak dapat diperbaiki. Untuk membuktikannya, Undang-Undang Piagam Perempuan mengakui enam fakta hukum, termasuk tiga yang berbasis kesalahan: perselingkuhan, penelantaran, dan perilaku tidak wajar. Dua fakta non-kesalahan adalah pisah tempat tinggal minimal tiga tahun dengan persetujuan, atau empat tahun tanpa persetujuan. Fakta keenam—perceraian atas kesepakatan bersama—mulai berlaku pada 1 Juli 2024 dan langsung menjadi alasan ketiga terpopuler pada 2025.
Lim Chong Boon, Managing Director PKWA Law Practice, menjelaskan bahwa membuktikan perselingkuhan di pengadilan sipil membutuhkan bukti kuat seperti laporan detektif swasta atau rekaman, yang mahal dan memicu konflik berkepanjangan. Akibatnya, banyak pasangan yang sebenarnya berpisah karena perselingkuhan justru memilih tuduhan perilaku tidak wajar karena lebih mudah dibuktikan dan tidak perlu menunggu masa pisah bertahun-tahun. "Perilaku tidak wajar mencakup banyak hal—dari kekerasan rumah tangga, kecanduan, judi, hingga perselingkuhan itu sendiri," kata Lim.
Sementara itu, Abdul Wahab dari A.W. Law menambahkan bahwa Undang-Undang Administrasi Hukum Muslim tidak menetapkan fakta-fakta hukum secara rinci seperti Piagam Perempuan. Pengadilan Syariah lebih fleksibel dalam menerima alasan perceraian, sehingga perselingkuhan lebih sering dicatat sebagai penyebab utama. "Angka yang lebih tinggi untuk perselingkuhan dalam perceraian Muslim tidak berarti praktik itu lebih umum, melainkan karena sistem pencatatannya berbeda," ujarnya.
Bagi Indonesia, data ini relevan mengingat sistem hukum perceraian di Indonesia juga membedakan antara perceraian bagi Muslim (Pengadilan Agama) dan non-Muslim (Pengadilan Negeri). Namun, Undang-Undang Perkawinan Indonesia tidak mengenal konsep "perilaku tidak wajar" secara eksplisit, melainkan menggunakan alasan seperti "perselisihan terus-menerus" atau "kekejaman". Tren Singapura menunjukkan bahwa pasangan cenderung memilih alasan yang paling praktis dan tidak memerlukan bukti berat, sebuah pelajaran bagi pembaruan hukum keluarga di Indonesia.
Ke depan, popularitas perceraian atas kesepakatan bersama di Singapura diprediksi terus meningkat. Opsi ini menghilangkan kebutuhan untuk saling menuding, memungkinkan pasangan fokus pada pengasuhan anak dan pembagian harta. Pertanyaannya, akankah Indonesia mengadopsi mekanisme serupa untuk mengurangi beban psikologis dan biaya perceraian?



