Penegakan Hukum Karhutla di Riau: Perusahaan Besar Lolos, Petani Kecil Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Kebakaran hutan dan lahan di konsesi perusahaan besar di Riau sepanjang 2026 mencapai ratusan hektar, namun penyelidikan polisi lebih banyak menyasar petani kecil.
- Organisasi masyarakat sipil menilai lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi menjadi akar kebakaran berulang, sementara perusahaan besar seperti APP Sinar Mas dan APRIL Group tidak tersentuh.
- Pemerintah mengklaim mengedepankan asas kehati-hatian, namun aktivis mendesak transparansi dan kepastian hukum atas kasus-kasus yang telah dilaporkan.

Di tengah hiruk-pikuk upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, sebuah ironi mencuat: perusahaan-perusahaan besar yang konsesinya terbakar puluhan hingga ratusan hektar nyaris luput dari jerat hukum, sementara petani kecil yang membakar lahan sepetak untuk bercocok tanam justru berujung di meja hijau. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum masih timpang, dan masyarakat sipil mulai mempertanyakan keseriusan aparat.
Sepanjang Februari hingga Maret 2026, kebakaran melanda sejumlah konsesi perusahaan hutan tanaman industri di Riau. Di Kabupaten Bengkalis, lahan gambut milik PT Sekato Pratama Makmur (SPM)—unit usaha APP Sinar Mas—terbakar seluas 115,3 hektar. Tak jauh dari sana, konsesi PT Meskom Agro Sarimas hangus 164,1 hektar. Sementara itu, di Kabupaten Siak, hutan alam gambut milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)—bagian dari APRIL Group—terbakar 71,9 hektar. Yang paling parah terjadi di konsesi PT Arara Abadi (APP Sinar Mas) di Pelalawan, dengan luasan lebih dari 600 hektar.
Namun, respons aparat penegak hukum terhadap kebakaran-kebakaran itu tidak seragam. Di lokasi SPM, polisi memasang plang segel dan menyelidiki, tetapi di Meskom tidak ada tanda-tanda penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel, bahkan tidak merespons permintaan wawancara. Sementara itu, Polres Siak hanya menangani satu kasus karhutla dengan tersangka petani yang membakar lahan 10 hektar untuk menanam cabai. "Sudah mau tahap II," ujar Kasat Reskrim Polres Siak, Raja Kosmos Parmualais.
Ketimpangan penegakan hukum ini dikritik keras oleh organisasi masyarakat sipil. Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau, menegaskan bahwa kejahatan karhutla harus menyasar pemain besar. "Penegakan hukum di korporasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Tanpa keberanian mencabut izin, perusahaan tak akan jera," katanya. Ia juga menyoroti mandeknya tindak lanjut penyegelan empat perusahaan dan satu pabrik sawit oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait karhutla 2025.
Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, menambahkan bahwa pemisahan KLH dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) justru melemahkan penegakan hukum. "Peran Gakkum Kemenhut semakin tak kelihatan," ujarnya. Jikalahari telah melaporkan lima perusahaan PBPH ke Polda Riau pada 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. "Kami sempat diwawancara, turun lapangan, dan infonya telah pemeriksaan ahli. Setelah itu, kami belum dapat informasi lanjutan," keluh Okto.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa pemerintah mengedepankan asas kehati-hatian dan due process. "Titik api atau area terbakar dalam konsesi tidak serta merta sebagai pelanggaran pemegang izin. Perlu verifikasi dan evaluasi," jelasnya. Namun, aktivis menilai pernyataan itu hanya formalitas. Putra Septian dari Pantau Gambut mendorong investigasi terbuka yang dapat diakses publik. "Tak cukup hanya pemadaman atau penyegelan sementara. Perlu ada kepastian hukum," tegasnya.
Bagi Indonesia, kasus karhutla di Riau bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ujian kredibilitas penegakan hukum. Jika perusahaan besar terus luput, sementara petani kecil dijadikan tersangka, maka upaya pencegahan karhutla hanya akan menjadi wacana. Pertanyaannya, akankah aparat dan kementerian terkait berani mengambil langkah tegas, atau membiarkan api terus membakar tanpa kepastian hukum?



