10 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026: Dari Pemerasan hingga Jual Beli Jabatan
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang 2026, KPK menangkap 10 kepala daerah dalam operasi tangkap tangan dengan modus beragam, mulai dari pemerasan hingga suap proyek.
- Kasus terbanyak terjadi di Jawa Tengah dan Sumatera, dengan nilai uang yang disita mencapai miliaran rupiah, termasuk Rp2,6 miliar dari Bupati Pati.
- Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih sistemik, menuntut pengawasan lebih ketat dari pemerintah pusat dan masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat rekor baru pada 2026: sebanyak 10 kepala daerah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di berbagai wilayah Indonesia. Dari Madiun hingga Sukoharjo, para pemimpin daerah itu terjerat kasus pemerasan, gratifikasi, suap proyek, hingga jual beli jabatanโsebuah potret buram tata kelola pemerintahan daerah yang masih jauh dari bersih.
Rentetan OTT dimulai pada Januari dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi yang diduga memeras dana CSR dan menerima gratifikasi. Tak berselang lama, Bupati Pati Sudewo ikut diamankan bersama uang Rp2,6 miliar yang disita KPK, terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Modus serupa juga menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang ditangkap pada Juli, diduga melakukan pemerasan di lingkungan pemerintahannya.
Pada Maret, KPK mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat sedang mengisi daya mobil listrik di SPKLU Semarang. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Di bulan yang sama, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman juga ditangkap. Syamsul bahkan diduga meminta tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 secara ilegal.
Memasuki April, giliran Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap bersama ajudannya. Ia diduga melakukan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. Sementara itu, pada Juni, Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terjaring OTT. Suhardiman bahkan sempat buron sebelum akhirnya menyerahkan diri. Kasusnya terkait suap jual beli jabatan, dengan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Puncaknya pada Juli, Bupati Langkat Syah Afandin ditangkap di kediamannya, bukan di acara APKASI seperti isu yang beredar. Ia diduga menerima suap proyek, dengan seorang tim sukses Pilkada 2024 ikut terseret. KPK juga mengamankan enam orang lainnya, termasuk ASN dan pihak swasta.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa praktik korupsi di daerah masih marak meski KPK terus melakukan OTT? Menurut pengamat antikorupsi, lemahnya sistem pengawasan internal dan budaya politik transaksional menjadi faktor utama. Ke depan, diperlukan penguatan peran inspektorat daerah serta partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran. Akankah tahun 2027 membawa perubahan, atau justru akan menambah panjang daftar kepala daerah yang berurusan dengan hukum?



