Sengketa Laut Thailand-Kamboja: Konsiliasi PBB Terganjal Perbedaan Soal Energi
Baca dalam 60 detik
- Thailand dan Kamboja sepakat membentuk komisi konsiliasi lima anggota di bawah UNCLOS, namun berbeda pendapat mengenai ruang lingkup pembahasan.
- Kamboja mendorong penyelesaian batas maritim sekaligus pengembangan energi bersama, sementara Thailand ingin fokus pada delimitasi batas terlebih dahulu.
- Kawasan sengketa diperkirakan menyimpan gas alam senilai US$300 miliar, menjadikannya rebutan strategis di tengah krisis energi global.

Thailand dan Kamboja semakin dekat dengan pembentukan komisi konsiliasi lima anggota di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), namun perbedaan fundamental mengenai agenda pembahasan masih mengganjal. Bangkok bersikeras proses ini hanya boleh membahas delimitasi batas maritim, sementara Phnom Penh ingin sekaligus merundingkan pengembangan bersama sumber daya energi di Teluk Thailand.
Masing-masing negara telah menunjuk dua konsiliator independen. Thailand mengutus ahli hukum Jerman Rüdiger Wolfrum dan pakar Afrika Selatan Albert J. Hoffmann—keduanya mantan presiden Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut. Kamboja memilih diplomat Denmark Peter Taksøe-Jensen dan akademisi hukum internasional asal Prancis Jean-Marc Thouvenin. Taksøe-Jensen sebelumnya memimpin komisi konsiliasi UNCLOS yang menengahi sengketa Timor Leste-Australia, menjadi preseden utama mekanisme ini.
Batas waktu pemilihan ketua komisi yang semula 19 Juli telah diperpanjang hingga 14 Agustus atas usulan keempat konsiliator. Perpanjangan ini bertujuan memberi waktu lebih untuk mencari figur netral yang dapat diterima kedua pihak. Thailand mensyaratkan ketua memiliki keahlian di bidang hukum internasional, hukum laut, dan diplomasi, serta memahami hubungan bilateral Thai-Kamboja. Setelah ketua terpilih, komisi akan menggelar pertemuan pertama untuk menetapkan prosedur dan kerangka kerja.
Konsiliasi UNCLOS bukanlah proses peradilan. Komisi tidak akan mengeluarkan putusan yang mengikat, melainkan rekomendasi untuk membantu kedua negara mencapai kesepakatan. Mekanisme serupa pernah digunakan Timor Leste dan Australia, yang berujung pada traktat penetapan batas maritim permanen di Laut Timor. Thailand secara resmi menerima partisipasi pada 19 Juni, setelah Kamboja mengajukan notifikasi pada 2 Juni. Bangkok juga menunjuk Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri Sihasak Phuangketkeow sebagai agen dalam proses ini.
Kamboja mendorong percepatan konsiliasi di tengah krisis energi global akibat konflik Iran dan gangguan di Selat Hormuz. Menteri Energi Kamboja Keo Rottanak menegaskan bahwa krisis tersebut memperkuat urgensi penyelesaian sengketa Teluk Thailand. Negara ini saat ini sangat bergantung pada tenaga air dan energi surya, namun menganggap sumber daya fosil penting untuk industrialisasi jangka panjang. Kawasan sengketa diperkirakan menyimpan 11–12 triliun kaki kubik gas alam dan cadangan minyak besar, dengan nilai mencapai US$300 miliar. Perusahaan energi internasional seperti TotalEnergies disebut tertarik jika sengketa selesai, meski belum ada rencana investasi konkret. Keo memperingatkan bahwa eksplorasi dan pengembangan akan memakan waktu bertahun-tahun, dan jika tertunda terlalu lama, peluang pendanaan bisa hilang.
Thailand, sebaliknya, menegaskan bahwa kedaulatan dan integritas wilayah harus menjadi prioritas utama. Pemerintah Thailand menilai pembahasan mengenai kawasan pengembangan bersama atau pembagian sumber daya masih prematur sebelum batas maritim dan klaim tumpang tindih jelas. Menteri Luar Negeri Sihasak menekankan bahwa komisi harus fokus pada delimitasi maritim terlebih dahulu; pengembangan bersama baru bisa dipertimbangkan setelah posisi hukum dan geografis menjadi jelas. Perbedaan tujuan ini berpotensi menjadikan konsiliasi sebagai babak baru dalam sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun.
Bagi Indonesia, sengketa ini relevan mengingat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang juga memiliki banyak perbatasan maritim dengan negara tetangga. Pengalaman Thailand dan Kamboja dalam menggunakan mekanisme UNCLOS dapat menjadi referensi bagi penyelesaian sengketa serupa di kawasan, seperti di Laut Natuna Utara. Keberhasilan atau kegagalan konsiliasi ini akan mempengaruhi dinamika hukum laut regional dan potensi kerja sama energi di Asia Tenggara. Pertanyaan besarnya: mampukah kedua negara menemukan titik temu di tengah tarik-menarik antara kedaulatan dan kebutuhan energi?



