UU P2SK Buka Jalan Baru Hilirisasi: Indonesia Berpotensi Kuasai Harga Nikel dan Tembaga Global
Baca dalam 60 detik
- Undang-Undang P2SK dinilai menjadi fondasi baru bagi hilirisasi sumber daya alam, memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci di pasar nikel dan tembaga dunia.
- Wakil Ketua DPR RI menegaskan bahwa reformasi sektor keuangan ini menjaga momentum pertumbuhan di tengah ketidakpastian global, dengan fokus pada pendalaman pasar dan perluasan akses pembiayaan.
- Ke depan, implementasi UU P2SK diproyeksikan mampu mengkalibrasi ulang mesin ekonomi nasional, menjadikan Indonesia tidak sekadar eksportir bahan mentah, melainkan penentu harga komoditas strategis.

Indonesia tengah berada di ambang transformasi besar di sektor komoditas. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah tidak hanya memperkuat fundamental ekonomi, tetapi juga membuka peluang bagi negeri ini untuk menjadi penentu harga nikel dan tembaga global. Langkah ini dinilai sebagai strategi jitu untuk keluar dari jebakan negara pengekspor bahan mentah dan masuk ke rantai nilai tinggi.
Dalam gelaran CNBC Investment Forum 2026, Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi global, Indonesia tetap menjadi episentrum pertumbuhan yang tangguh. Menurutnya, kunci ketahanan itu terletak pada disiplin fiskal, kehati-hatian moneter, dan reformasi struktural yang diwujudkan melalui UU P2SK. โUU ini adalah manifestasi negara untuk mengkalibrasi ulang mesin pertumbuhan Indonesia,โ ujarnya di hadapan para investor dan pelaku pasar.
Reformasi ini menjadi relevan mengingat Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia dan tembaga yang melimpah. Selama ini, fluktuasi harga komoditas sering kali merugikan produsen dalam negeri karena ketergantungan pada pasar luar negeri. Dengan UU P2SK, pemerintah berharap dapat membangun mekanisme pembiayaan yang memungkinkan pengusaha lokal mengolah mineral hingga menjadi produk jadi, bukan sekadar bijih mentah.
Bagi investor dan pelaku industri di Indonesia, implikasi kebijakan ini sangat strategis. Pertama, stabilitas sektor keuangan yang lebih kuat akan menekan risiko investasi di sektor riil, khususnya di proyek smelter dan pabrik pengolahan. Kedua, perluasan akses pembiayaan berarti perusahaan kecil dan menengah di sektor hilirisasi pun bisa ikut bermain, tidak hanya didominasi konglomerat besar. Ketiga, jika Indonesia benar-benar mampu memproses nikel dan tembaga secara mandiri, posisi tawar dalam perdagangan global akan melonjak drastis.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Implementasi UU P2SK membutuhkan koordinasi lintas sektor dan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard. Pertanyaan yang mengemuka: apakah birokrasi dan infrastruktur pendukung di daerah siap mengakselerasi hilirisasi? Jika ya, bukan tidak mungkin dalam satu dekade ke depan, Indonesia akan duduk di kursi penguasa harga nikel dan tembaga dunia, bukan lagi sekadar pemain pinggiran.



