Biaya Kampanye Mahal Jadi Biang Korupsi Kepala Daerah, KPK Usul Negara Turun Tangan
Baca dalam 60 detik
- Sepuluh kepala daerah telah terjaring OTT KPK sejak awal tahun, mendorong lembaga antirasuah mengusulkan perbaikan sistem pembiayaan politik.
- KPK menilai biaya kampanye yang tinggi memicu kandidat mencari dana tidak transparan, sehingga negara perlu menyediakan alat peraga kampanye dan membatasi transaksi tunai.
- Transformasi kampanye ke media digital dan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal menjadi rekomendasi utama untuk menekan politik uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya sepuluh kepala daerah telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak awal tahun hingga Juli ini. Angka tersebut menjadi alarm bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih mengakar, dan salah satu pemicu utamanya adalah mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan calon pemimpin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa beban biaya kampanye yang tinggi mendorong kandidat mencari sumber pendanaan alternatif yang kerap tidak transparan. Untuk memutus rantai tersebut, KPK mendorong negara untuk lebih aktif membiayai kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu. Langkah ini dinilai dapat menciptakan persaingan yang lebih adil dan mengurangi ketergantungan pada donatur yang memiliki kepentingan tersembunyi.
Selain itu, KPK merekomendasikan transformasi pola kampanye dari model rapat umum berbiaya besar ke metode yang lebih efisien, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial. Dengan demikian, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan dan integritas kandidat. Budi menegaskan bahwa sistem kampanye saat ini masih boros, dengan pemasangan APK dalam jumlah besar dan mobilisasi massa yang menghabiskan dana signifikan.
Dalam kajian pencegahan korupsi yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK, terungkap bahwa mahalnya biaya politik menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi peserta pemilu. Ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk meraih dukungan, muncul kecenderungan mencari pendanaan dari sumber yang tidak transparan, bahkan dari praktik koruptif. Temuan ini menunjukkan bahwa investasi politik selama kampanye berpotensi mendorong penyalahgunaan kewenangan setelah terpilih, seperti pengaturan proyek dan jual beli jabatan.
Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta pengawasan ketat terhadap aliran dana politik. Budi menekankan bahwa penggunaan uang tunai yang sulit dilacak membuka celah bagi masuknya dana ilegal ke dalam proses politik, baik untuk membeli dukungan maupun mobilisasi pemilih. Situasi ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas.
Dari perspektif pencegahan, KPK melihat bahwa perbaikan sistem pembiayaan politik harus menjadi prioritas. Tanpa intervensi negara dan transformasi kampanye, risiko korupsi kepala daerah akan terus berulang. Pertanyaan yang kini mengemuka: sejauh mana pemerintah dan DPR siap mengadopsi rekomendasi ini dalam regulasi pemilu mendatang?



