Bupati Siak Desak Kepastian DBH ke Gibran: Utang Rp400 M Membelenggu Pembangunan
Baca dalam 60 detik
- Bupati Siak Afni Zulkifli mengadukan tekanan fiskal daerah akibat warisan utang Rp400 miliar dan ketergantungan pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai tidak pasti.
- Dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Afni menyoroti perlunya DBH sebagai hak mutlak daerah penghasil, bukan kebijakan opsional yang bersyarat.
- Kondisi ini mencerminkan kerentanan fiskal daerah sumber daya alam di Indonesia yang minim alternatif Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena lahan telah dikuasai konsesi.

Bupati Siak Afni Zulkifli membawa keluhan fiskal daerahnya langsung ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jumat (17/7), dengan mengungkapkan beban utang daerah yang mencapai hampir Rp400 miliar dan ketidakpastian penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai menghambat pembangunan.
Afni yang baru menjabat menyebutkan bahwa utang tersebut merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya. Kondisi ini diperparah oleh minimnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain karena sebagian besar wilayah Siak telah berubah menjadi kawasan konsesi, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). "Daerah penghasil sudah habis semua tanahnya," ujarnya dalam unggahan media sosial yang kemudian dikonfirmasi dalam pertemuan dengan Gibran.
Dalam audiensi tersebut, Afni menyerahkan surat permohonan resmi kepada Gibran dan Menteri Keuangan. Ia menekankan bahwa DBH bukanlah kebijakan yang bisa dijadikan alat negosiasi atau dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu. "Ada statement dari beberapa pihak yang menyatakan DBH baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini dan itu. Padahal namanya saja dana bagi hasilโdana yang dibagikan dari hasil yang didapatkan negara," tegas Afni.
Afni juga menolak jika kondisi fiskal Kabupaten Siak disamakan dengan pemerintah kota. Menurutnya, undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membedakan secara jelas potensi pendapatan. Kota memiliki penerimaan dari pajak kendaraan dan bea balik nama, sementara kabupaten seperti Siak hanya mengandalkan DBH yang persentasenya sudah sangat kecil. "Kami tentu menolak bila dibanding-bandingkan dengan pemerintah kota," katanya.
Wakil Presiden Gibran, yang juga mantan kepala daerah, disebut Afni memberikan perhatian serius. "Beliau sangat memahami karena beliau juga mantan kepala daerah," ujar Afni usai pertemuan. Namun, belum ada keputusan konkret yang diumumkan terkait permintaan audiensi lebih lanjut atau perubahan kebijakan DBH.
Kasus Siak ini menyoroti kerentanan fiskal daerah-daerah penghasil sumber daya alam di Indonesia. Ketika lahan telah dikuasai oleh perusahaan perkebunan dan kehutanan, ruang gerak pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD menjadi sempit. DBH yang seharusnya menjadi kompensasi atas eksploitasi sumber daya alam justru kerap tertunda atau dipersyaratkan, menimbulkan ketidakpastian bagi perencanaan pembangunan daerah.
Ke depan, Afni berharap pemerintah pusat tidak mengurangi hak daerah penghasil, baik melalui DBH maupun program-program yang sesuai kebutuhan masyarakat. "Kami mendukung semua program Bapak Presiden, tapi hak-hak daerah penghasil jangan sampai terkurangi," pungkasnya. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah keluhan serupa dari daerah lain mendorong revisi mekanisme penyaluran DBH agar lebih pasti dan adil?



