Malaysia Siapkan Aturan Baru: Pengemudi Ugal-ugalan Wajib Bayar Kompensasi ke Korban
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Malaysia menyetujui amandemen Undang-Undang Lalu Lintas Jalan 1987 yang memungkinkan pengadilan memerintahkan pengemudi sembrono membayar kompensasi langsung kepada korban atau keluarga.
- Kompensasi ditentukan hakim berdasarkan tingkat kesalahan, kerugian, dan kemampuan finansial pelaku, tanpa menggantikan hukuman penjara atau denda yang sudah ada.
- Rancangan undang-undang ditargetkan dibahas di parlemen akhir tahun ini, dengan studi banding ke negara lain untuk memastikan implementasi efektif.

Malaysia bersiap merevolusi sistem hukum lalu lintasnya. Pengemudi yang terbukti ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan berat tak hanya akan berhadapan dengan jeruji besi atau denda, tetapi juga diwajibkan membayar kompensasi finansial langsung kepada korban atau ahli waris. Langkah ini diumumkan Menteri Perhubungan Anthony Loke setelah kabinet memberikan persetujuan prinsip pada 15 Juli lalu.
Amandemen terhadap Undang-Undang Lalu Lintas Jalan 1987 (Act 333) ini dirancang untuk menambahkan lapisan keadilan baru dalam proses pidana. Selama ini, korban kecelakaan lalu lintas berat sering kali kesulitan mendapatkan ganti rugi karena harus menempuh jalur perdata yang mahal, memakan waktu bertahun-tahun, dan membutuhkan pengacara. โKami ingin menempatkan elemen kompensasi dalam proses pidana itu sendiri, agar keluarga korban tidak terlantar hanya karena mereka tidak mampu membiayai gugatan perdata,โ ujar Loke dalam konferensi pers di Putrajaya.
Usulan ini mendapat dukungan kuat dari Perdana Menteri dan sejumlah menteri berlatar belakang hukum. Namun, mekanisme detail masih digodok. Besaran kompensasi tidak akan ditetapkan secara kaku oleh pemerintah, melainkan diputuskan hakim berdasarkan fakta perkara. Faktor yang dipertimbangkan meliputi tingkat keseriusan pelanggaran, cedera atau kematian yang ditimbulkan, kerugian yang diderita korban, serta kemampuan finansial pelaku.
Meski ambisius, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan. Loke mengakui bahwa definisi โcedera seriusโ masih perlu dirumuskan bersama Kementerian Kesehatan. Pertanyaan krusial lain: bagaimana jika pelaku tak mampu membayar? โAda berbagai model di luar negeri, dan kami perlu mempelajarinya secara mendalam. Tidak ada gunanya mengesahkan undang-undang yang tidak bisa diterapkan,โ tegasnya.
Kementerian Perhubungan Malaysia akan menggelar konsultasi dengan pemangku kepentingan, termasuk kementerian lain, lembaga penegak hukum, dan sektor asuransi, untuk menyelesaikan masalah hukum dan operasional sebelum rancangan final diajukan. Secara paralel, sistem poin demerit Kejara juga akan diperketat sebagai alat pencegahan untuk mengidentifikasi pengemudi berisiko tinggi dan residivis.
Setelah pembacaan pertama dan kedua di Dewan Rakyat, RUU ini akan dirujuk ke Komite Pilih Khusus Parlemen. Mekanisme ini memungkinkan anggota parlemen dari kedua kubu, pakar, dan masyarakat sipil mengkaji proposal secara mendalamโmirip dengan proses yang diterapkan pada RUU maritim dan kebebasan informasi. โKami membutuhkan konsensus semua pihak, itulah sebabnya draf undang-undang akan melalui pengawasan komite sebelum mendapatkan persetujuan kabinet akhir,โ pungkas Loke.
Bagi Indonesia, langkah Malaysia ini bisa menjadi preseden menarik. Sistem hukum di Indonesia saat ini masih memisahkan ranah pidana dan perdata untuk kasus kecelakaan lalu lintas, sehingga korban sering kali harus berjuang ekstra untuk mendapatkan kompensasi. Apakah model integrasi kompensasi dalam proses pidana seperti yang dirancang Malaysia akan diadopsi oleh negara tetangga? Waktu yang akan menjawab, namun yang jelas, angin perubahan tengah bertiup di sektor transportasi umum dan keselamatan jalan raya.



