Polri Bantah Panggil Saksi Via Google Meet, Warga Diimbau Tak Klik QR Code Asing
Baca dalam 60 detik
- Penipu mengaku polisi dan memanggil korban untuk 'penyidikan' lewat aplikasi rapat daring, lalu meminta data perbankan.
- Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah melakukan pemeriksaan virtual dengan memindai kode QR atau transfer uang.
- Masyarakat diminta segera lapor ke call center 110 jika menerima panggilan mencurigakan serupa.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan tidak pernah memanggil warga untuk menjalani pemeriksaan atau penyelidikan melalui aplikasi konferensi video seperti Google Meet. Imbauan ini menyusul maraknya laporan tentang oknum yang mengaku anggota polisi dan meminta korban memindai kode QR hingga menyerahkan data perbankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan kepolisian selalu bersifat tatap muka langsung, bukan secara virtual. "Kepolisian tidak melakukan penyelidikan, penangkapan, atau penggeledahan melalui Google Meet, apalagi meminta korban memindai kode QR atau memberikan data perbankan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/7).
Modus yang digunakan pelaku cukup rapi: mereka menghubungi korban dengan nada mengancam, mengaku sebagai penyidik, dan mengarahkan korban untuk mengikuti pertemuan daring. Dalam sesi tersebut, korban diminta memindai kode QR tertentu yang ternyata mengarah ke situs phishing atau langsung mengirimkan kode OTP, PIN, dan nomor rekening. Pelaku juga kerap memperlihatkan dokumen palsu berkop polisi dan mengenakan seragam untuk meyakinkan korban.
Fenomena ini pertama kali mencuat setelah beredar unggahan di media sosial Threads yang memperlihatkan tangkapan layar percakapan dengan seseorang mengaku anggota Polda Metro Jaya. Dalam unggahan tersebut, terduga pelaku menggunakan latar belakang logo kantor polisi dan menunjukkan surat palsu berkop resmi. Mereka mengancam akan melakukan penggerebekan rumah karena diduga menyimpan barang bukti narkoba, lalu menawarkan "penyelesaian" melalui transfer sejumlah uang.
Menurut Kombes Budi, masyarakat harus tetap tenang dan tidak mengikuti arahan pelaku. "Jangan berikan data pribadi, kode OTP, PIN, atau melakukan transfer uang dalam bentuk apa pun. Jika menerima panggilan mencurigakan, segera tutup dan laporkan ke pihak berwajib," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa polisi tidak pernah meminta uang atau data perbankan sebagai syarat penyidikan.
Bagi warga yang merasa menjadi korban, Polda Metro Jaya mengimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan resmi Call Center Kepolisian 110. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas untuk mencegah meluasnya kerugian. Budi juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan panggilan virtual yang mengatasnamakan institusi penegak hukum.
Ke depan, Polri berencana memperkuat sosialisasi modus penipuan digital di berbagai platform, termasuk media sosial dan grup komunitas. Pertanyaannya, seberapa cepat literasi digital masyarakat bisa mengejar kecanggihan modus kejahatan siber yang terus berevolusi?



