Cinta Tak Direstui Berujung Maut: Anak Angkat dan Pacar Habisi Ayah di Nganjuk
Baca dalam 60 detik
- Seorang remaja perempuan di Nganjuk bersama kekasihnya merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan terhadap ayah angkatnya yang tak merestui hubungan mereka.
- Korban ditemukan terkubur di pekarangan rumah sendiri setelah warga mencium bau tak sedap; polisi menyebut ini pembunuhan berencana dengan tersangka utama sang anak angkat.
- Kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas pelanggaran Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana.

Seorang pria paruh baya di Nganjuk, Jawa Timur, ditemukan tewas terkubur di pekarangan rumahnya sendiri—korban pembunuhan yang didalangi oleh anak perempuan angkatnya yang sakit hati karena hubungan asmaranya tak direstui. Peristiwa tragis ini mengungkap sisi kelam konflik keluarga yang berakhir dengan kekerasan ekstrem.
Gatot Tri Wahyu (52), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, dilaporkan hilang selama beberapa hari sebelum warga bersama perangkat desa menemukan gundukan tanah mencurigakan di samping rumahnya pada Rabu (15/7). Setelah digali, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Polisi yang melakukan penyelidikan cepat menangkap dua tersangka: DM (19), anak angkat korban, dan NJ (28), kekasih DM.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh larangan korban terhadap hubungan DM dan NJ. “Korban mengaku mendapat pola asuh keras, baik secara fisik dan verbal dari sang ayah. Emosi itu semakin memuncak ketika mengetahui bahwa DM adalah anak angkat,” ujarnya, Jumat (17/7). Kombinasi antara kekecewaan asmara dan tekanan psikologis akibat pengasuhan yang otoriter disebut sebagai pemicu utama.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menegaskan bahwa peristiwa ini bukan pembunuhan spontan, melainkan telah direncanakan secara matang. “Ini adalah pembunuhan berencana. Jadi, sebelum mengeksekusi sudah direncanakan,” katanya. Menurut penyidikan, DM adalah otak intelektual yang menyusun skenario sejak Sabtu (11/7). Ia mengajak NJ untuk membantu eksekusi yang terjadi pada Senin (13/7) sore di rumah korban.
Kronologi pembunuhan berlangsung brutal. DM dan NJ membekap mulut korban, menjegalnya hingga jatuh, lalu DM memukul kepala korban dengan palu sebanyak tiga kali. NJ membantu memegangi kaki korban. Tak berhenti di situ, DM menusuk perut dan menyayat leher korban hingga tewas. Jasad kemudian dikubur di pekarangan samping rumah sedalam kurang lebih satu meter. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian, terpal, dan tali.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jalan Jenderal S Parman, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Kamis (16/7) pukul 01.00 WIB. Mereka kini ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kasus ini menyoroti kerentanan hubungan orang tua angkat dan anak, terutama ketika pola asuh keras dan konflik generasi bercampur dengan dinamika cinta yang tak direstui. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana tekanan psikologis dalam keluarga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan nekat? Polisi masih mendalami latar belakang psikologis DM dan NJ untuk mengungkap faktor-faktor lain yang mungkin memicu tragedi ini.



