Mantan Jampidsus Febrie Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asabri berdasarkan Sprindik dari Polri.
- Febrie diduga menyalahgunakan wewenang saat menangani perkara Asabri dan kasus korupsi lainnya, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
- Kejagung membentuk tim khusus sembilan jaksa senior, mayoritas eks KPK, untuk mengusut tuntas kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan PT Asabri. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan skandal keuangan yang melibatkan lembaga asuransi sosial TNI dan Polri tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status tersangka Febrie didasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kortas Tipikor Polri. "Berdasarkan sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/7). Dengan demikian, Febrie kini harus mempertanggungjawabkan perannya dalam dugaan praktik haram yang menggerogoti dana peserta Asabri.
Febrie tidak sendirian. Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan Don Ritto, seorang pengusaha swasta, sebagai tersangka. Don Ritto diduga menjadi pihak yang menerima dan mengalirkan uang hasil korupsi melalui skema pencucian uang. Sementara Febrie diduga terlibat dalam proses penanganan hukum yang bermasalah terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya. Ia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa untuk dua perkara lain yang juga menyandang nama Febrieโyakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrikโFebrie masih berstatus saksi. "Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri," jelas Anang. Ketiga Sprindik yang diterbitkan Kejagung merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara dari Kepolisian, menunjukkan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam mengusut dugaan kejahatan luar biasa ini.
Langkah Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sinyal keseriusan institusi dalam mengusut tuntas kasus ini. Tim tersebut diharapkan dapat bekerja independen tanpa resistensi, mengingat tersangka adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan sendiri. "Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie," kata Anang, menepis kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan internal.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejagung dalam memberantas korupsi di internalnya sendiri. Febrie, yang sebelumnya menjabat Jampidsus dan dikenal sebagai jaksa karier, kini harus berhadapan dengan hukum yang pernah ia tegakkan. Publik menanti apakah penanganan perkara ini akan berjalan transparan dan adil, atau justru tersandera oleh kepentingan institusi. Dengan tim khusus yang digawangi para mantan penyidik KPK, Kejagung seolah ingin membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor, sekalipun ia pernah menjadi bagian dari korps adhyaksa.



