Pembunuhan di Nganjuk: Anak Angkat dan Kekasih Jadi Tersangka, Jasad Korban Terkubur di Pekarangan
Baca dalam 60 detik
- Polisi meringkus dua tersangka pembunuhan berencana yang mengubur jasad korban di pekarangan rumah di Nganjuk.
- Pelaku utama adalah anak angkat korban dan kekasihnya, yang ditangkap di Sidoarjo dalam waktu 10 jam setelah jasad ditemukan.
- Motif sementara didorong oleh persoalan pribadi dan ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Polres Nganjuk meringkus dua tersangka pembunuhan berencana yang mengubur jasad seorang pria setengah baya di pekarangan rumahnya sendiri di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot. Korban, GT (52), ditemukan dalam kondisi terkubur pada Rabu (15/7) setelah warga mencium kejanggalan karena korban tak terlihat sejak Senin (13/7).
Penemuan jasad GT bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di samping pekarangan rumah korban. Gundukan itu sebelumnya tidak ada, sehingga perangkat desa melaporkan temuan tersebut ke Bhabinkamtibmas. Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memastikan bahwa di bawah gundukan itu terkubur jasad GT. Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk autopsi.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan secara cepat. Dalam waktu 10 jam setelah jasad ditemukan, Unit Resmob Satreskrim bersama Satintelkam berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka di Jalan Jenderal S Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya adalah DM (19), perempuan yang merupakan anak angkat korban, dan NJ (28), kekasih DM yang merupakan warga Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum. Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang digunakan para tersangka, terpal, pakaian korban, serta beberapa utas tali yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga aksi pembunuhan ini dipicu oleh persoalan pribadi dan ekonomi. Namun, motif masih terus didalami untuk memastikan seluruh fakta. Kedua tersangka kini ditahan di Satreskrim Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menyoroti kerentanan hubungan keluarga dan kepercayaan yang berujung pada tindak kriminal. Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana faktor ekonomi dan relasi personal memicu perencanaan pembunuhan ini, serta bagaimana sistem hukum akan memastikan keadilan bagi korban.



