Parlemen Jepang Sahkan Aturan Suksesi Kaisar Hanya Laki-Laki, Keluarga Kekaisaran Makin Terancam Punah
Baca dalam 60 detik
- Revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran hanya mengizinkan laki-laki keturunan patrilineal menjadi kaisar, memicu kekhawatiran akan masa depan monarki yang semakin menua dan menyusut.
- Aturan baru mengizinkan adopsi kerabat laki-laki jauh untuk menjadi pewaris, namun menuai kritik karena dianggap mengabaikan dukungan publik terhadap Putri Aiko sebagai penerus sah.
- Keluarga kekaisaran hanya memiliki lima laki-laki dari 16 anggota dewasa, dengan pewaris setelah Pangeran Hisahito adalah Paman Kaisar yang berusia 90 tahun.

Parlemen Jepang resmi mengesahkan revisi bersejarah Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran yang menegaskan bahwa hanya laki-laki dari garis keturunan ayah yang dapat naik takhta, sebuah langkah yang justru dinilai bakal mempercepat kepunahan keluarga kekaisaran yang sudah krisis regenerasi.
Revisi yang disahkan pada Jumat lalu itu mencakup dua poin utama: pertama, mengizinkan adopsi kerabat laki-laki jauh untuk menjadi calon pewaris; kedua, memperbolehkan putri kerajaan tetap mempertahankan status bangsawannya jika menikah dengan rakyat biasa. Namun, para pengamat dan pakar monarki menilai kebijakan ini hanya memperkuat diskriminasi gender dan mengabaikan realitas demografis Jepang yang menua.
Kaisar Naruhito saat ini hanya memiliki dua pewaris laki-laki: adiknya, Putra Mahkota Akishino (60 tahun), yang dilaporkan merasa terlalu tua untuk memerintah, dan keponakannya, Pangeran Hisahito (19 tahun). Setelah Hisahito, satu-satunya penerus adalah paman Kaisar, Pangeran Hitachi, yang sudah berusia 90 tahun. Sementara itu, dari 16 anggota dewasa keluarga kekaisaran, hanya lima yang laki-lakiโdan tidak ada satu pun anak-anak di antara mereka.
Keputusan ini memicu gelombang protes dari publik Jepang yang selama ini mendukung Putri Aiko, putri tunggal Kaisar Naruhito yang berusia 24 tahun, sebagai penerus yang sah. Jajak pendapat menunjukkan mayoritas warga Jepang tidak keberatan dengan kaisar perempuan, apalagi sejarah mencatat ada delapan kaisar perempuan, terakhir adalah Permaisuri Gosakuramachi yang memerintah pada 1762โ1770.
Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai PM Jepang, justru menjadi motor utama kebijakan ini. Ia dan kelompok konservatif berargumen bahwa garis keturunan laki-laki adalah satu-satunya sumber otoritas dan legitimasi kaisar. Namun, kritik keras datang dari kalangan akademisi dan aktivis feminis. Chizuko Ueno, sosiolog feminis terkemuka, menyebut kebijakan itu "sangat ironis" karena dipelopori oleh perdana menteri perempuan. Ueno menambahkan bahwa aturan baru ini "memperlakukan bangsawan laki-laki seperti kuda pejantan dan menekan bangsawan perempuan sebagai 'mesin reproduksi' untuk melahirkan anak laki-laki."
Kekhawatiran juga muncul terkait tekanan psikologis yang akan dihadapi para putri kerajaan. Ibu Suri Masako, istri Kaisar Naruhito yang merupakan mantan diplomat lulusan Harvard, diketahui mengalami gangguan kesehatan mental akibat stres setelah melahirkan Aiko, karena kritik yang diterimanya karena tidak melahirkan pewaris laki-laki. Sementara itu, sepupu Aiko, Mako, memilih melepaskan status kebangsawanannya dan pindah ke New York setelah menikah dengan kekasihnya yang rakyat biasaโsebuah langkah yang dianggap sebagai upaya melarikan diri dari kehidupan kekaisaran yang terkekang.
Bagi Indonesia, dinamika monarki Jepang ini relevan sebagai cerminan bagaimana tradisi dan tekanan sosial dapat menghambat kesetaraan gender di ranah publik. Jepang, yang sering dianggap sebagai negara maju dengan tingkat kesetaraan gender rendah, menunjukkan bahwa bahkan institusi tertinggi sekalipun tidak luput dari bias patriarki. Di sisi lain, Indonesia sendiri masih bergulat dengan isu representasi perempuan di parlemen dan kepemimpinan, meskipun tidak memiliki sistem monarki.
Mantan Kepala Badan Rumah Tangga Kekaisaran, Shingo Haketa, menyebut kondisi monarki setelah Hisahito "sangat tidak stabil." Para sejarawan menambahkan bahwa sistem suksesi laki-laki hanya berhasil di masa lalu karena praktik selir yang menghasilkan setengah dari kaisar hingga sekitar 100 tahun lalu. Tanpa mekanisme itu, dan dengan populasi Jepang yang terus menua, masa depan keluarga kekaisaran tampak suram. Pertanyaan besarnya: akankah tekanan publik dan realitas demografis memaksa Jepang untuk merevisi lagi undang-undang ini dalam satu atau dua dekade ke depan?



