Revisi Hukum Kekaisaran Jepang: Adopsi Pria Diizinkan, Wanita Boleh Pertahankan Status
Baca dalam 60 detik
- Parlemen Jepang mengesahkan revisi Hukum Rumah Tangga Kekaisaran untuk mengatasi krisis suksesi akibat menurunnya jumlah anggota keluarga kekaisaran.
- Perubahan utama meliputi adopsi pria dari mantan keluarga bangsawan dan izin bagi wanita mempertahankan status setelah menikah dengan rakyat biasa.
- Revisi ini tidak membuka jalan bagi naiknya wanita atau keturunan jalur perempuan ke takhta, memicu perdebatan tentang tradisi versus keberlanjutan monarki.

Parlemen Jepang pada Jumat lalu mengesahkan revisi Hukum Rumah Tangga Kekaisaran, sebuah langkah bersejarah yang bertujuan menjaga kelangsungan monarki tertua di dunia di tengah menyusutnya jumlah anggota keluarga kekaisaran. Dengan hanya 16 anggota tersisa—lima pria dan sebelas wanita—kekhawatiran akan kekurangan pewaris takhta mendorong perubahan yang telah lama diperdebatkan.
Revisi ini memperkenalkan dua perubahan utama. Pertama, keluarga kekaisaran kini dapat mengadopsi pria berusia 15 tahun ke atas yang merupakan keturunan jalur laki-laki dari sebelas mantan keluarga bangsawan yang kehilangan status kekaisaran pada 1947 pasca-Perang Dunia II. Kedua, anggota wanita yang menikah dengan rakyat biasa tidak lagi harus melepaskan status kekaisaran mereka, meskipun pasangan dan anak-anak mereka tidak menjadi bagian dari keluarga kekaisaran. Para wanita ini juga berhak atas tunjangan tahunan yang sama dengan anggota pria, yaitu 30,5 juta yen (sekitar Rp3,2 miliar) per orang untuk tahun fiskal 2026.
Namun, perubahan ini tidak mengubah aturan suksesi. Hanya pria yang merupakan keturunan langsung kaisar melalui garis laki-laki yang dapat naik takhta. Pria yang diadopsi tidak memenuhi syarat menjadi kaisar, tetapi keturunan laki-laki mereka di masa depan dapat mewarisi Takhta Krisan. Dengan demikian, Kaisar Naruhito (66) masih akan digantikan oleh adiknya, Putra Mahkota Fumihito (60), keponakannya Pangeran Hisahito (19), atau pamannya Pangeran Hitachi (90).
Langkah ini merupakan kompromi politik yang rumit. Momentum revisi mulai terbangun pada 2017 ketika Jepang mempersiapkan abdikasi kaisar pertama dalam dua abad. Sebuah panel pemerintah kemudian merekomendasikan cara untuk memastikan jumlah anggota keluarga kekaisaran yang memadai. Namun, pembicaraan lintas partai yang dimulai Januari 2022 mandek karena perbedaan pendapat soal adopsi pria dari mantan keluarga bangsawan. Terobosan baru terjadi pada Februari lalu, ketika Partai Demokrat Liberal (LDP) di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi memenangkan kemenangan telak yang melemahkan oposisi, membuka jalan bagi konsensus legislatif.
Meskipun jajak pendapat menunjukkan dukungan publik yang kuat terhadap kaisar wanita, kaum konservatif—termasuk anggota LDP—bersikeras mempertahankan tradisi suksesi hanya melalui garis laki-laki. Sejarah mencatat, dari 126 kaisar Jepang, delapan wanita pernah memerintah dalam sepuluh masa pemerintahan, termasuk Permaisuri Suiko dan Jito. Namun, mereka semua berasal dari garis kekaisaran laki-laki. Revisi ini dengan tegas menutup kemungkinan kaisar wanita atau keturunan melalui jalur perempuan.
Bagi Indonesia, perubahan ini menarik sebagai studi kasus tentang bagaimana monarki konstitusional beradaptasi dengan tantangan demografis dan modernisasi. Jepang memilih jalan konservatif dengan mempertahankan suksesi laki-laki, sambil memperluas kumpulan calon pewaris melalui adopsi. Keputusan ini kontras dengan beberapa monarki Eropa yang telah mengubah aturan suksesi menjadi netral gender. Ke depannya, revisi ini akan ditinjau kembali setiap 30 tahun jika diperlukan, meninggalkan pertanyaan: apakah langkah ini cukup untuk mempertahankan monarki Jepang selama berabad-abad mendatang, atau justru menunda krisis yang lebih besar?



