KPK Dalami Aliran Dana Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan Raja Juli
Baca dalam 60 detik
- KPK memastikan penyidikan kasus suap Bupati Kuansing terus menjangkau dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai penerima aliran dana.
- Laporan gratifikasi Raja Juli dinyatakan selesai di tahap pencegahan, tetapi aspek penindakan masih terbuka karena indikasi kaitan dengan tindak pidana korupsi.
- Kasus ini menguji efektivitas Perkom 1/2026 yang membolehkan KPK tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi jika terindikasi bagian dari perkara pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mendalami peran Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah itu telah menuntaskan verifikasi laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli, namun proses penyidikan terhadap aliran uang dari sang bupati ke menteri masih berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari sisi pencegahan, laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli telah dinyatakan selesai atau case closed. Namun, di ranah penindakan, penyidik masih mengusut keterkaitan sang menteri. โKarena dalam konstruksi perkaranya, pak bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa,โ ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7) malam.
KPK menolak memublikasikan hasil analisis laporan gratifikasi tersebut, dengan alasan kewenangan penyampaian hanya kepada pelapor, yakni Raja Juli. Budi menjelaskan, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah bekerja cepatโkurang dari dua pekan dari batas maksimal 30 hari kerjaโuntuk memverifikasi laporan itu. Proses ini berpedoman pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan revisi atas Perkom 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Budi menegaskan, salah satu dasar analisis tim gratifikasi adalah Pasal 14 Perkom 1/2026, yang menyatakan laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek gratifikasi diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. โItu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya. Namun, hasil verifikasi dan telaah belum bisa kami sebut karena kewenangan KPK adalah memberikan hasilnya kepada pelapor,โ tandasnya.
Sebelumnya, Raja Juli mengklaim telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Suhardiman. Ia menyebut amplop itu dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sang bupati. Menurut Raja Juli, amplop tersebut ditinggalkan setelah audiensi resmi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya. โSaya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,โ katanya dalam keterangan tertulis, 3 Juli.
KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan. Suhardiman juga dijerat atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat dengan Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP baru juncto UU 1/2026.
Kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas mekanisme gratifikasi di tengah penyidikan aktif. Pertanyaan yang mengemuka: apakah pengembalian amplop oleh Raja Juli cukup untuk memutus rantai hukum, atau justru memperkuat dugaan aliran dana yang perlu diusut tuntas? Publik menanti langkah KPK selanjutnya dalam mengungkap motif dan kepentingan di balik pemberian tersebut.



