Jerat Janji Manis di Laut: Buruh Migran Indonesia Jadi Korban Eksploitasi Kapal Asing
Baca dalam 60 detik
- Ratusan ribu pekerja Indonesia di kapal penangkap ikan asing rentan mengalami perbudakan modern, dengan jam kerja ekstrem dan kekerasan fisik.
- Rekrutmen melalui media sosial tanpa edukasi hak-hak pekerja menjadi celah utama yang dimanfaatkan agen nakal, sementara pengawasan pemerintah masih lemah.
- Meski risiko tinggi, upah lebih besar dibandingkan di dalam negeri membuat banyak pekerja rela menerima kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Di balik gemerlap industri perikanan global, ribuan anak bangsa justru mendekam dalam jeratan eksploitasi di atas kapal asing. Akhmad (25), pemuda asal Cirebon, menjadi satu dari sekian banyak korban yang tergiur iming-iming pendapatan besar, namun berakhir dengan siksaan fisik dan mental selama berbulan-bulan di tengah lautan.
Data Kementerian Luar Negeri mencatat sekitar 300.000 warga Indonesia bekerja di kapal berbendera asing. Sebagian besar direkrut melalui media sosial tanpa pemahaman yang memadai tentang hak-hak mereka. Muhammad Kafandi, Kepala PSP Indonesia, organisasi pembela hak buruh perikanan, menilai bahwa minimnya lapangan kerja yang layak di dalam negeri menjadi pendorong utama para pekerja nekat mengambil risiko tersebut.
Akhmad, yang berlayar pada 2022 di kapal penangkap tuna berbendera China, hanya mendapat istirahat empat jam sehari. โTidak ada waktu istirahat. Kami harus terus bekerja. Mata saya perih, dan jika sedikit mengantuk, saya diperintahkan bangun dan bekerja lagi,โ kenangnya. Selain kelelahan, ia juga menyaksikan kekerasan verbal dan fisik yang dialami awak kapal lain, termasuk pemukulan oleh nakhoda terhadap rekan yang dituduh mencuri ikan.
Kisah serupa dialami Jamaludin (29), yang bekerja di kapal China lain antara 2018-2020. Ia dipaksa memotong sirip hiu dan membuang bangkainya ke lautโpraktik ilegal yang dilarang di banyak negara, termasuk AS dan Uni Eropa. โSaya stres, tapi apa daya? Saya sudah sampai di sini,โ ujarnya. Paspor Jamaludin ditahan nakhoda, dan ia takut dikenakan denda jika berhenti sebelum kontrak berakhir.
Callum Nolan, Kepala Riset Environmental Justice Foundation (EJF) yang berbasis di London, menjelaskan bahwa pekerja migran sering terlilit utang sebelum mulai bekerja, sehingga terperangkap dalam perbudakan utang (bonded labour). โMereka berada dalam kondisi putus asa, tetapi tidak punya jalan keluar,โ katanya. Akses komunikasi yang terbatas di laut lepas membuat mereka sulit mencari pertolongan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran mengklaim terus memperbaiki pengawasan rekrutmen dan pembekalan pra-keberangkatan. Sekretaris Jenderal Dwiyono menyatakan bahwa kampanye informasi bertujuan memastikan calon awak kapal memilih agen resmi dan memahami hak serta kewajiban mereka. Namun, Kafandi menilai penegakan aturan masih lemah, sehingga praktik perekrutan ilegal tetap marak.
Di sisi lain, bagi pekerja seperti Jamaludin, risiko eksploitasi masih dianggap sebanding dengan upah yang diterima. โLebih baik pergi ke luar negeri dan mendapat 10 juta rupiah per bulan, lalu bisa menabung,โ katanya. Pertanyaannya, akankah perbaikan regulasi dan pengawasan mampu memutus lingkaran setan ini, atau justru semakin banyak anak bangsa yang terjerat janji manis di tengah laut?



