Wamendagri: Pengawasan APBD Jangan Sekadar Administratif, Kejar Hasil Nyata
Baca dalam 60 detik
- Wamendagri Akhmad Wiyagus mendesak DPRD mengawasi APBD berbasis capaian hasil, bukan sekadar serapan anggaran.
- Realisasi belanja modal daerah baru 12,64% hingga Juni 2026, menjadi alarm perlambatan pembangunan infrastruktur.
- Empat pertanyaan kunci harus dijawab dalam setiap pembahasan anggaran: masalah, penerima manfaat, hasil, dan jadwal.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berorientasi pada hasil, bukan sekadar mengejar serapan administratif. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah ADKASI se-Pulau Kalimantan di Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).
Menurut Wiyagus, pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ia mengkritik kecenderungan DPRD yang hanya memeriksa apakah anggaran telah terserap, tanpa menilai dampak nyata dari belanja tersebut. "DPRD tidak cukup hanya menilai apakah anggaran telah terserap, tetapi DPRD harus menilai apakah anggaran tersebut memberikan hasil," ujarnya.
Data yang dipaparkan Wiyagus menunjukkan realisasi belanja modal pemerintah daerah hingga Juni 2026 baru mencapai 12,64 persen. Angka ini dinilai sangat rendah dan mengindikasikan lambatnya pembangunan infrastruktur serta program prioritas lainnya. Wiyagus memperingatkan bahwa dana yang mengendap di kas daerah atau perbankan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Wiyagus mendorong DPRD untuk melakukan pengawasan yang lebih substantif dengan menggunakan indikator kinerja yang terukur. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan anggaran harus mampu menjawab persoalan riil di lapangan. "Setiap pembahasan anggaran harus berani menjawab empat pertanyaan: persoalan apa yang hendak diselesaikan, siapa masyarakat yang akan menerima manfaat, hasil apa yang harus dicapai, dan kapan hasil tersebut dapat dirasakan," tegasnya.
Forum koordinasi tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan rekomendasi normatif, melainkan langkah-langkah konkret. Wiyagus meminta agar setiap rencana aksi disusun dengan target waktu yang jelas, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan. Ia mencontohkan penyusunan agenda tindak lanjut dalam kurun 30, 60, dan 90 hari.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Ketua Umum ADKASI Siswanto, Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Imam Turmudhi, serta perwakilan Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kehadiran aparat penegak hukum mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam mengawal akuntabilitas APBD.
Ke depan, efektivitas pengawasan DPRD akan menjadi barometer keberhasilan tata kelola keuangan daerah. Pertanyaan yang mengemuka: mampukah DPRD bertransformasi dari sekadar "stempel" menjadi pengawas yang kritis dan berbasis data?



