Warga Agam Disekap di Myanmar: Jerat TPPO dan Bisnis Scam Online
Baca dalam 60 detik
- Video dua WNI diborgol di Myanmar viral; satu korban teridentifikasi asal Agam, Sumatera Barat.
- BP3MI Sumbar memastikan korban berangkat nonprosedural, diduga terlibat praktik penipuan daring.
- Kasus ini menambah panjang daftar WNI yang terjebak sindikat TPPO di kawasan perbatasan Asia Tenggara.

Seorang perempuan muda asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjadi korban penjualan orang (TPPO) setelah videonya dalam kondisi diborgol dan memohon pertolongan dari Myanmar viral di media sosial. Peristiwa ini kembali membuka luka lama soal maraknya praktik perdagangan manusia yang menjadikan warga Indonesia sebagai sasaran.
Video yang beredar luas di berbagai platform menunjukkan dua perempuan WNI dengan tangan terborgol, mengaku disekap dan meminta bantuan untuk dipulangkan. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat segera melakukan verifikasi dan memastikan salah satu dari mereka bernama Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam dan Polda Sumatera Barat setelah video tersebut viral. "Dari hasil koordinasi, memang benar bahwa Ayu merupakan warga Agam," ujarnya, Kamis (16/7). Namun, karena Ayu diduga berangkat secara nonprosedural, BP3MI tidak memiliki data keberangkatannya. "Kalau PMI berangkat secara tidak resmi, kami memang tidak mempunyai datanya. Biasanya, kami baru mengetahui ketika sudah muncul permasalahan (seperti ini)," tambah Jupriyadi.
Jupriyadi menduga pekerjaan yang dijalani Ayu dan temannya berkaitan dengan praktik penipuan daring atau scamming. "Kalau wilayah-wilayah Myanmar seperti itu, biasanya pekerjaan yang ada berkaitan dengan scam atau scamming," katanya. Dugaan ini sejalan dengan pola sindikat TPPO di kawasan Golden Triangle, di mana korban dipaksa menjalankan penipuan online untuk menargetkan warga asing.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah Indonesia untuk memperketat pengawasan pemberangkatan pekerja migran. Meskipun BP3MI telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), proses pemulangan korban masih terhambat oleh minimnya data dan koordinasi lintas negara. Hingga kini, kondisi kedua korban terus dipantau melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memutus rantai TPPO yang memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana pemerintah mampu mengawal kasus ini hingga korban benar-benar pulang, dan bagaimana mencegah agar kejadian serupa tidak terus berulang?



