Mendagri Ancam Bedah APBD Daerah yang Ngotot Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Dalam Negeri akan mengaudit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari daerah yang mengaku tak sanggup membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Mendagri Tito Karnavian mencontohkan Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat Rp400 miliar melalui efisiensi belanja perjalanan dinas dan rapat, yang kemudian dialokasikan untuk belanja pegawai.
- Pemerintah pusat siap memberikan tambahan dukungan berupa Dana Bagi Hasil (DBH) jika daerah telah melakukan efisiensi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun masih kekurangan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan membedah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pemerintah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil untuk memastikan apakah daerah telah melakukan pengelolaan anggaran secara optimal sebelum mengeluhkan keterbatasan fiskal.
Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/7), Tito menegaskan bahwa pihaknya tidak akan begitu saja menerima alasan ketidakmampuan membayar gaji PPPK. "Kita mau melihat daerah-daerah yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji misalnya, entar dulu dong, kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?" ujarnya.
Tito menyoroti sejumlah daerah yang dinilai masih boros dalam belanja operasional. Ia mencontohkan Kabupaten Lahat yang berhasil melakukan efisiensi hingga Rp400 miliar dengan memangkas belanja perjalanan dinas, biaya rapat, dan biaya pemeliharaan yang dianggap berlebihan. Penghematan tersebut kemudian dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Selain efisiensi, pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi tanpa membebani masyarakat. Tito mencontohkan Wali Kota Pekanbaru yang berhasil menaikkan PAD dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun dalam setahun. Keberhasilan itu dicapai dengan mempermudah sistem pembayaran pajak dan retribusi serta melakukan sosialisasi intensif. "Otomatis dia akan lebih mudah untuk membayar pegawai maupun buat program-program lain," kata Tito.
Mendagri menegaskan bahwa jika daerah telah melakukan efisiensi dan upaya peningkatan PAD namun tetap tidak mampu membayar gaji PPPK, pemerintah pusat akan mempertimbangkan pemberian tambahan dukungan anggaran. Bentuk dukungan itu bisa berupa percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang mungkin belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan. "Kita usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibayarkan ke daerah itu supaya mereka bisa membayar pegawainya," ujarnya.
Langkah tegas Kemendagri ini menjadi sinyal bagi daerah untuk lebih disiplin dalam mengelola anggaran. Di tengah tekanan fiskal akibat belanja pegawai yang meningkat, efisiensi dan inovasi PAD menjadi kunci agar daerah tidak terus-menerus bergantung pada bantuan pusat. Pertanyaannya, apakah daerah-daerah lain mampu meniru keberhasilan Lahat dan Pekanbaru, atau justru akan terungkap pemborosan yang selama ini tersembunyi?



