PPATK Buka Akses Penuh untuk Lacak Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Baca dalam 60 detik
- PPATK menyatakan siap menelusuri transaksi keuangan terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk kasus yang sebelumnya ditangani Polri, termasuk korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
- Penggeledahan sebelumnya mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah, termasuk 74 kg emas batangan dan mata uang asing dari berbagai negara.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan kesiapannya untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap aliran dana yang diduga terkait dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini menjadi krusial mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan sejumlah perusahaan besar dan nilai aset yang fantastis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa lembaganya terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan Agung, dalam mendukung proses penyidikan. "Kami selalu siap membantu, apa pun yang dikerjakan oleh aparat penegak hukum," ujarnya di Tangerang, Kamis (16/7). Pernyataan ini memperkuat sinyal bahwa PPATK akan menjadi ujung tombak dalam membongkar jejak keuangan yang mungkin disembunyikan oleh tersangka.
Kasus ini mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan tiga perkara besar: dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), korupsi di PT Krakatau Steel, serta kasus ASABRI. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti yang mencengangkan, termasuk 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar US$4,76 juta, Sin$14,08 juta, dan Rp100 juta, serta berbagai mata uang asing lainnya seperti riyal Saudi, baht Thailand, dan won Korea.
Setelah penggeledahan, perkara ini dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik Nomor 43 ditujukan untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Nomor 44 untuk pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, dan Nomor 45 untuk kasus ASABRI. Dengan penerbitan ini, seluruh kewenangan penyidikan resmi berada di tangan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Anang menekankan bahwa koordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap berjalan. "Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan KPK untuk supervisi, serta Komisi III DPR akan mengawasi proses penyidikan," katanya. Langkah ini menunjukkan upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Keterlibatan PPATK dalam penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap jaringan keuangan yang mungkin melibatkan pihak lain. Dengan aset yang tersebar dalam berbagai mata uang dan bentuk, termasuk emas, dugaan pencucian uang menjadi sorotan utama. Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah sejauh mana aliran dana ini terkait dengan keputusan-keputusan hukum yang pernah diambil oleh Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jampidsus.
Ke depan, publik akan mencermati apakah Kejaksaan Agung mampu mengusut tuntas perkara ini tanpa ada intervensi, mengingat posisi tersangka yang sebelumnya merupakan bagian dari institusi kejaksaan sendiri. Akankah koordinasi antarlembaga dan pengawasan DPR cukup untuk memastikan proses hukum berjalan adil?



