Hambatan Hukum Orang Tua Asuh di Korsel: Merawat Anak Tanpa Hak Penuh
Baca dalam 60 detik
- Lebih dari 1.300 anak di Korea Selatan dirawat oleh keluarga asuh non-kerabat yang tidak memiliki otoritas parental, mempersulit akses layanan dasar.
- Sebagian besar anak yang membutuhkan perlindungan masih ditempatkan di panti asuhan, meskipun sistem perwalian publik telah berjalan sejak 2020.
- Sistem perwalian sementara yang baru berlaku tahun ini hanya memberi hak terbatas selama setahun, dinilai tidak cukup untuk menjamin stabilitas anak.

Seorang ibu asuh di Korea Selatan, Kim Myung Hee, nyaris tidak bisa memindahkan bayi asuhnya yang baru lahir ke rumah sakit lain karena statusnya bukan ibu kandung. Kejadian itu menjadi gambaran nyata dari celah hukum yang dihadapi ribuan keluarga asuh non-kerabat di negeri Ginseng: mereka mengasuh anak sepenuh waktu, tetapi secara legal tetap orang asing.
Kim, 55 tahun, menceritakan pengalamannya kepada Kyodo News. Bayi yang dirawatnya didiagnosis menderita penyakit Kawasaki, dan hanya beruntung karena dua dokter menyatakan kondisi darurat sehingga rumah sakit lain bersedia menerima pasien tanpa tanda tangan orang tua biologis. “Pemerintah memang berusaha, tapi masih ada jurang antara kebijakan dan kenyataan,” ujarnya sambil menenangkan bayi dalam kereta dorong.
Korea Selatan memiliki lebih dari 1.300 anak yang ditempatkan dalam perawatan keluarga asuh non-kerabat dan khusus. Meski tinggal serumah dan bertindak sebagai orang tua penuh waktu, para pengasuh ini tidak memiliki hak parental. Akibatnya, urusan administratif seperti membuka rekening bank, membeli asuransi, atau mendaftarkan telepon menjadi rumit. Laporan ChorogUsan, organisasi kesejahteraan anak Korsel, pada 2026 menunjukkan 63 persen dari 640 keluarga asuh yang disurvei mengalami kesulitan membuka rekening atau membeli asuransi untuk anak asuh, dan 50 persen kesulitan berlangganan layanan telepon.
Persoalan finansial juga menjadi beban. Pengeluaran rata-rata keluarga asuh non-kerabat mencapai 1,07 juta won (sekitar Rp12,5 juta) per bulan, sementara subsidi pemerintah hanya sekitar 660.000 won (Rp7,7 juta). Jung Sun Wook, profesor kesejahteraan sosial di Duksung Women's University, menilai pemerintah pusat telah mengeluarkan rekomendasi subsidi, tetapi “tidak banyak pemerintah daerah yang benar-benar menerapkannya.”
Sejak sistem perlindungan anak beralih ke pengelolaan publik pada Oktober 2020, angka penempatan di panti asuhan memang menurun. Namun, Jung menekankan bahwa kebijakan saat ini tampak tanpa arah. “Jika perawatan keluarga asuh ingin diperluas, pemerintah harus fokus mengurangi jumlah panti asuhan,” katanya. Perserikatan Bangsa-Bangsa pun telah merekomendasikan Korsel untuk mengurangi penempatan anak di lembaga institusional.
Di tengah keterbatasan itu, pemerintah memperkenalkan sistem perwalian sementara pada tahun ini. Sistem tersebut memberi orang tua asuh hak terbatas selama satu tahun, termasuk menyetujui prosedur medis dan mendaftarkan sekolah. Sebelumnya, semua itu membutuhkan tanda tangan orang tua biologis. Namun, Kim memilih belum mengajukan perwalian sementara. “Satu tahun terlalu pendek. Jika ada keperluan setelah itu, saya tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya. Ia berencana menggunakan hak itu nanti untuk mengurus paspor agar bisa membawa anak asuhnya mengunjungi tetangga lansia di Jepang yang menginspirasinya menjadi ibu asuh.
Jung mengingatkan bahwa perpanjangan masa perwalian sementara bukanlah solusi jangka panjang. “Yang dibutuhkan anak adalah permanensi, entah melalui reunifikasi dengan keluarga biologis, adopsi, atau hak asuh penuh bagi orang tua asuh. Tanpa itu, dari sudut pandang anak, posisi mereka secara hukum tetap tidak stabil,” tegasnya.
Bagi Indonesia, kisah ini relevan mengingat sistem pengasuhan anak di dalam negeri juga menghadapi tantangan serupa. Data Kementerian Sosial menunjukkan masih banyak anak terlantar yang ditempatkan di panti asuhan, sementara pengasuhan berbasis keluarga (family-based care) belum menjadi prioritas utama. Regulasi mengenai hak orang tua asuh pun masih terbatas, terutama bagi mereka yang bukan kerabat biologis. Ke depan, pemerintah Indonesia dapat belajar dari pengalaman Korsel untuk merancang kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi pengasuh non-kerabat, sekaligus mendorong pengurangan institusi pengasuhan.
Kim sendiri telah menjadi ibu asuh selama sepuluh tahun dan kini merawat anak kelimanya. Ia mengaku sempat ragu, tetapi memutuskan menerima anak tersebut setelah tahu ia akan dikirim ke panti jika ditolak. “Saya ingin dia merasakan betapa hangatnya sebuah rumah,” katanya. Pertanyaannya, akankah pemerintah Korsel—dan negara lain—mampu menghangatkan sistem yang masih dingin secara hukum?



