Pusat Finansial Internasional: Pajak Nol Persen Hingga 50 Tahun untuk Investor
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR menyiapkan insentif pajak penghasilan 0% selama 50 tahun bagi investor di PFII.
- Investor juga mendapat kemudahan penggunaan mata uang asing dan laporan keuangan berbahasa Inggris.
- PFII diharapkan menarik dana dari luar negeri dan mendorong pendirian investment bank oleh BUMN.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok aturan yang memberikan insentif pajak penghasilan nol persen hingga 50 tahun bagi investor yang menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini diharapkan mampu mengubah Indonesia menjadi hub keuangan global dan mengerek repatriasi dana masyarakat yang selama ini mengendap di luar negeri.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengungkapkan bahwa usulan insentif tersebut mencakup pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) selama setengah abad sejak PFII beroperasi. Menurutnya, pemberian bebas pajak idealnya melekat sepanjang PFII berdiri, namun angka 50 tahun dinilai cukup realistis. "Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFI ada, 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi orang yang simpan uang di luar lebih baik di sini," ujarnya dalam CNBC Investor Forum di Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/7/2026).
Selain insentif fiskal, investor di PFII juga akan mendapatkan kemudahan nonfiskal, seperti penggunaan mata uang asing dalam transaksi, penyusunan laporan keuangan dalam bahasa asing, serta prosedur pendirian usaha yang lebih sederhana. Misbakhun menegaskan bahwa PFII dirancang untuk menjadi wadah bagi berbagai jenis lembaga keuangan, mulai dari bank investasi konvensional hingga syariah, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan family office. "Mau konvensional boleh, syariah boleh asal kontribusi pada pemerintah, asuransi, dana pensiun silakan dirikan sebagai tawaran kuat bagi kontribusi bagi perekonomian Indonesia," katanya.
Bagi Indonesia, PFII memiliki implikasi strategis. Dengan memberikan insentif pajak yang sangat kompetitif, pemerintah berharap dapat menarik dana dari luar negeri yang selama ini ditempatkan di pusat keuangan seperti Singapura atau Hong Kong. Langkah ini juga dinilai mampu memperkuat sektor keuangan domestik, terutama bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang berpeluang mendirikan investment bank di PFII. Misbakhun menekankan bahwa PFII merupakan insentif luar biasa bagi sektor keuangan dan menjadi peluang bagi bank pelat merah untuk bersaing di tingkat global.
Proses pembahasan RUU PFII antara DPR dan pemerintah saat ini berlangsung progresif. Misbakhun mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam mengusung regulasi ini. Nantinya, PFII tidak hanya akan menjadi pusat keuangan, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem investasi yang kondusif bagi investor asing maupun domestik. Pertanyaan yang tersisa adalah seberapa cepat regulasi ini dapat dirampungkan dan efektif menarik minat investor di tengah persaingan ketat dengan pusat keuangan regional lainnya.



