Kerugian Negara di Kasus Tambang Ilegal Samin Tembus Rp17,7 Triliun, Kejagung Dalami Keterlibatan Oknum
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara akibat tambang ilegal di Kalteng mencapai Rp17,7 triliun, dengan tersangka utama Samin Tan.
- Izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017, namun aktivitas ilegal berlanjut hingga 2025 diduga dengan bantuan aparat negara.
- Lima tersangka lain telah ditetapkan, termasuk pejabat dan pengusaha, sementara penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah yang melibatkan taipan Samin Tan. Angka fantastis itu dihitung berdasarkan audit bersama tim auditor dan lembaga terkait, menjadikannya salah satu kasus korupsi sumber daya alam terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kerugian tersebut telah dipastikan melalui proses penghitungan yang melibatkan berbagai pihak. "Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7). Angka ini mencerminkan dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung hampir satu dekade.
Menurut Kejagung, Samin Tan yang merupakan beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2017 hingga 2025. Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Aktivitas ilegal ini terus berlanjut diduga karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Selain Samin Tan, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Handry Sulfian (mantan Kepala KSOP Rangga Ilung), Bagus Jaya Wardhana (Direktur PT AKT), Helmi Zaidan Mauludin (General Manager PT OOWL Indonesia), dan MJE (pemilik PT Cordelia Bara Utama). Penyidik masih terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. Dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara menjadi fokus utama, mengingat aktivitas ilegal bisa berlangsung lama tanpa pengawasan ketat.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan sektor pertambangan di Indonesia, terutama di daerah terpencil seperti Kalimantan Tengah. Praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan membawa semua pelaku ke pengadilan.
Ke depan, publik menanti apakah pengungkapan kasus ini akan membuka jaringan korupsi yang lebih luas di sektor energi dan sumber daya mineral. Pertanyaan besarnya, bagaimana modus operandi seperti ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi? Jawabannya mungkin akan terungkap seiring berjalannya proses hukum.



