Polemik Suksesi Kekaisaran Jepang: RUU Perubahan Hukum Keluarga Kekaisaran Diuji di Parlemen
Baca dalam 60 detik
- RUU revisi Hukum Keluarga Kekaisaran Jepang mulai dibahas di komite khusus Majelis Tinggi, dengan target pengesahan di sidang paripurna pada 17 Juli.
- Partai oposisi menunda pemungutan suara sebagai protes atas rencana perpanjangan sidang parlemen, memicu ketegangan politik.
- RUU ini memungkinkan anggota perempuan keluarga kekaisaran mempertahankan status setelah menikah, namun tidak mengatur suksesi bagi keturunan perempuan.

Pembahasan rancangan undang-undang perubahan Hukum Keluarga Kekaisaran Jepang memasuki babak kritis setelah komite khusus Majelis Tinggi memulai deliberasi pada 15 Juli. Pemerintah dan partai berkuasa menargetkan pengesahan dalam sidang paripurna pada 17 Juli, namun langkah itu diwarnai penundaan akibat pertentangan dari kubu oposisi yang mempersoalkan rencana perpanjangan masa sidang.
Awalnya, partai berkuasa mengusulkan pemungutan suara di komite pada 15 Juli, tetapi oposisi menolak karena pemerintah dan koalisi berkuasa dianggap ingin memperpanjang sidang melebihi 17 Juli. Setelah negosiasi alot, kedua kubu sepakat untuk menggelar pemungutan suara pada 16 Juli. Sementara itu, pemungutan suara atas RUU perubahan undang-undang referendum nasional—yang mengatur prosedur amandemen konstitusi—juga tertunda di Komisi Konstitusi Majelis Tinggi.
Ketegangan antara kubu pemerintah dan oposisi semakin memuncak. Yoshitaka Saito, kepala urusan parlemen Partai Demokratik Konstitusional Jepang (CDP), menemui mitranya dari Partai Demokratik Liberal (LDP), Yoshihiko Isozaki, di gedung parlemen pada 15 Juli. Saito menyampaikan rencana penundaan pemungutan suara untuk kedua RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa partainya telah bekerja sama dalam penjadwalan dengan asumsi sidang berakhir pada 17 Juli. "Jika ada perpanjangan, segalanya akan berubah. Kami tidak punya pilihan selain meninjau kembali jadwal yang tidak biasa," ujar Saito.
Isi RUU ini memicu perdebatan sengit. Dalam sesi tanya jawab di komite khusus, Masaaki Taniai, ketua fraksi Komeito di Majelis Tinggi, mempertanyakan apakah klausul peninjauan dalam ketentuan tambahan dan resolusi tambahan akan mencakup suksesi kekaisaran bagi keturunan anak adopsi. Ia juga menanyakan status suami dan anak dari anggota perempuan keluarga kekaisaran—yang menurut RUU tidak akan menjadi anggota keluarga kekaisaran. Menanggapi hal itu, Masaji Kawasaki, direktur jenderal Biro Legislatif Majelis Tinggi, menyatakan, "Mereka bisa dimasukkan." Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara juga mengatakan, "Kami akan menghormati maksud dari resolusi tambahan."
Kawasaki menjelaskan bahwa draf resolusi tambahan disusun oleh pimpinan kedua kamar parlemen, sehingga secara praktis mencerminkan kehendak parlemen. "Ini memiliki bobot signifikan sebagai pedoman interpretasi dan penerapan Hukum Keluarga Kekaisaran yang direvisi," ujarnya. Sementara itu, Kihara menekankan bahwa ketentuan peninjauan setiap 30 tahun tidak dimaksudkan untuk menghalangi revisi lebih awal.
Anggota CDP Hiroyuki Nagahama mengkritik arah pembahasan yang dinilai jauh tertinggal dari opini publik. Ia merujuk pada laporan panel ahli tahun 2005 di bawah Perdana Menteri Junichiro Koizumi yang menerima kemungkinan kaisar perempuan dan kaisar dari garis keturunan perempuan. "Ini sudah 20 tahun lalu, tetapi perdebatan saat ini jauh lebih ketinggalan zaman dan jauh dari opini publik," tegas Nagahama.
Bagi Indonesia, dinamika suksesi kekaisaran Jepang menarik dicermati karena Jepang adalah mitra strategis dan salah satu negara monarki konstitusional tertua di dunia. Perubahan aturan suksesi di Jepang dapat mempengaruhi persepsi publik dan kebijakan di negara-negara Asia yang masih mempertahankan sistem monarki. Pertanyaan besarnya, akankah RUU ini mampu menjembatani tradisi dan tuntutan modernitas, atau justru memperpanjang ketidakpastian suksesi kekaisaran Jepang?



