Ancaman Tarif AS Dorong Australia Perberat Hukum Perbudakan Modern
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Australia akan menjadikan perusahaan besar sebagai pelaku pidana jika gagal mencegah perbudakan modern di rantai pasok luar negeri, menyusul ancaman tarif 12,5% dari AS.
- Aturan baru ini menargetkan perusahaan dengan pendapatan di atas 100 juta dolar Australia dan memberikan sanksi pidana serta denda perdata bagi yang melanggar.
- Langkah ini dinilai sebagai respons terhadap tekanan AS dan menunjukkan Australia berusaha mengejar ketertinggalan dari negara lain yang sudah lebih ketat memberantas perbudakan modern.

Pemerintah Australia mengumumkan rencana untuk menjadikan perusahaan besar sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas praktik perbudakan modern dalam rantai pasok mereka, hanya beberapa pekan setelah Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif impor terkait isu tersebut. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan antipenindasan tenaga kerja di Negeri Kanguru.
Jaksa Agung Michelle Rowland, Kamis (16/7/2026), menyatakan bahwa undang-undang yang akan diperketat itu mencakup pelanggaran pidana baru bagi perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas 100 juta dolar Australia (sekitar Rp1,07 triliun) yang gagal mencegah perbudakan modern—termasuk kerja paksa dan jeratan utang—di rantai pasok mereka di luar negeri. "Warga Australia berhak mengharapkan bahwa produk yang mereka beli tidak dihasilkan dari perbudakan modern," ujar Rowland dalam pernyataannya.
Perubahan ini terjadi setelah Kedutaan Besar Australia di Washington sebelumnya memprotes keputusan Perwakilan Dagang AS yang memasukkan Australia ke dalam daftar 60 negara yang akan dikenakan tarif 12,5 persen karena dianggap gagal menghentikan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa. Dalam surat protesnya, KBRI Australia menegaskan bahwa tidak ada dasar bukti yang kredibel untuk menyimpulkan bahwa ketiadaan larangan impor ala AS di Australia bersifat tidak wajar atau membebani perdagangan AS.
Komisioner Anti-Perbudakan Australia, Chris Evans, mengakui bahwa Australia pernah menjadi pemimpin global dalam aturan antipenindasan tenaga kerja, namun kini tertinggal karena negara-negara lain mengambil tindakan yang lebih keras. Direktur Australian Human Rights Institute, Justine Nolan, menilai undang-undang yang berlaku delapan tahun lalu sudah tidak sesuai dengan tujuannya. "Perubahan yang diumumkan hari ini sangat signifikan dan akan memaksa perusahaan untuk mengambil tindakan nyata mencegah perbudakan," kata Nolan kepada AFP. Ia juga menambahkan bahwa "mungkin ada korelasi" antara waktu pengumuman ini dengan ancaman tarif dari pemerintah AS.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi langsung mengingat banyak perusahaan Australia memiliki rantai pasok di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Produk-produk seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik yang diproduksi di dalam negeri berpotensi terkena dampak jika terdapat indikasi praktik kerja paksa. Pemerintah Indonesia sendiri telah berupaya memperkuat sistem ketenagakerjaan dan pengawasan, namun masih menghadapi tantangan dalam penegakan hukum di sektor informal.
Dalam aturan baru yang diusulkan, perusahaan yang dapat menunjukkan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah perbudakan akan mendapatkan pembelaan hukum. Selain sanksi pidana, Australia juga akan memberlakukan denda perdata bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-Undang Anti-Perbudakan Modern yang sudah ada. Pertanyaan besarnya kini: seberapa efektif aturan ini dalam mengubah praktik bisnis global, dan apakah negara-negara lain akan mengikuti jejak Australia?



