Beban Mental Pekerja Indonesia: Kerugian Rp463 Triliun dan 34 Hari Kerja Hilang
Baca dalam 60 detik
- Gangguan jiwa pada pekerja Indonesia menyebabkan kerugian ekonomi mencapai Rp463 triliun per tahun, setara 2,1% PDB 2023.
- Setiap pekerja dengan masalah mental kehilangan rata-rata 34 hari kerja efektif dan produktivitas turun hingga 51%.
- Pemerintah dinilai masih reaktif menangani krisis ini, sementara negara lain seperti Jepang dan Australia sudah menerapkan skrining dan pelatihan proaktif.

Gangguan kesehatan mental di kalangan pekerja Indonesia menimbulkan kerugian ekonomi yang mencengangkan: Rp463 triliun per tahun, atau 2,1 persen dari produk domestik bruto (PDB) 2023. Angka itu setara dengan hilangnya lebih dari tiga bulan waktu kerja efektif per pekerja setiap tahunnya, menurut riset terbaru yang melibatkan 5.828 responden dewasa.
Penelitian yang dipublikasikan pada 2025 itu mengungkap bahwa pekerja dengan gejala kecemasan dan depresi rata-rata absen selama 34 hari dalam setahun. Ketika hadir, performa mereka merosot hingga 51 persen. Akibatnya, produktivitas nasional tergerus secara signifikan. Sebanyak 88,5 persen dari total kerugian ekonomi berasal dari penurunan produktivitas, bukan dari biaya pengobatan langsung.
Biaya langsung yang ditanggung pekerja pun tidak sedikit. Rata-rata pekerja mengeluarkan Rp2,1 juta per tahun untuk konsultasi psikolog dan obat-obatan. Ditambah lagi, mereka kehilangan Rp5,1 juta akibat ketidakhadiran dan Rp11 juta karena bekerja di bawah kapasitas optimal. Dalam skala lebih luas, hampir 20 persen pekerja dengan gangguan mental mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemicu utama masalah mental pekerja di Indonesia meliputi jam kerja berlebihan, durasi perjalanan panjang, dan minimnya dukungan sosial di tempat kerja. Survei Angkatan Kerja Nasional 2025 mencatat bahwa 25,47 persen pekerja Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per pekan, padahal regulasi menetapkan batas normal 40 jam. Bekerja di atas 48 jam per minggu meningkatkan risiko burnout, stres psikologis, dan gangguan tidur.
Risiko ini semakin akut bagi pekerja komuter di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 69,5 persen pekerja komuter melaporkan pengalaman buruk akibat kemacetan dan waktu perjalanan yang panjang, yang secara signifikan memicu stres. Sebuah riset 2025 menemukan bahwa lima dari enam pekerja komuter Jakarta mengalami stres dan kelelahan yang mengganggu hubungan keluarga. Minimnya layanan konseling dan kebijakan cuti sakit mental di perusahaan memperparah situasi.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan regulasi, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang skrining kesehatan jiwa dalam kerangka K3, dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019 yang mengakui gangguan mental akibat tekanan kerja sebagai penyakit akibat kerja. Namun, implementasi kedua aturan itu masih lemah. Akibatnya, biaya penanganan gangguan mental pekerja tidak tercakup dalam Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan ketertinggalan Indonesia. Jepang sejak 2015 mewajibkan program skrining stres psikososial tahunan bagi perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan. Di Australia, pelatihan kesehatan mental selama empat jam untuk manajer pemadam kebakaran terbukti menurunkan angka izin sakit secara signifikan, dengan manfaat ekonomi diperkirakan 10 kali lipat dari biaya pelatihan.
Langkah proaktif serupa bisa diadopsi Indonesia, dimulai dari sektor berisiko tinggi seperti tenaga medis dan pekerja komuter. Namun, tanpa komitmen politik dan pengawasan yang ketat, regulasi yang ada hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak. Pertanyaannya, akankah pemerintah segera bertindak sebelum kerugian terus membengkak?



