Balita Korban Kekerasan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Baca dalam 60 detik
- Seorang balita perempuan berusia 4 tahun meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya di Bekasi.
- Pelaku diduga melakukan kekerasan sejak Mei 2025 dengan alasan mendisiplinkan korban, menggunakan alat seperti gayung dan sikat gigi.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap anak yang ditinggal orang tua bekerja di luar negeri.

Seorang anak perempuan berusia empat tahun yang menjadi korban penganiayaan ibu tirinya di Kabupaten Bekasi akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa tragis ini kembali membuka luka sistem perlindungan anak di Indonesia, terutama bagi mereka yang ditinggal orang tua bekerja di luar negeri.
Korban berinisial QSH mengembuskan napas terakhir di RSUD Koja, Jakarta Utara, Rabu malam (15/7), setelah sebelumnya menjalani operasi kepala dan dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, Kamis (16/7). Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci penyebab pasti kematian korban.
Polisi telah menetapkan ibu tiri korban, DM (19), sebagai tersangka. Penganiayaan diduga berlangsung sejak Mei 2025. Kepada petugas, DM mengaku melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Namun, hasil visum sementara menunjukkan luka yang tidak wajar: lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bokong. Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan bahwa DM memukul korban menggunakan gayung, mencubit, dan melukai tubuh korban dengan sikat gigi.
Motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami dan keluarganya. Ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan diduga tidak mengetahui kekerasan yang dialami anaknya. Korban tinggal bersama DM dan adik sambungnya yang berusia satu tahun. Kasus ini terungkap setelah DM membawa korban ke rumah sakit dengan alasan terpeleset di kamar mandi, namun tenaga medis mencurigai luka yang tidak sesuai dan melaporkannya ke polisi.
Kekerasan terhadap anak di bawah pengasuhan ibu tiri atau kerabat bukanlah hal baru di Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa ribuan kasus kekerasan anak terjadi setiap tahun, dengan sebagian besar pelaku adalah orang terdekat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak-anak yang ditinggal orang tua bekerja di luar negeri rentan menjadi korban kekerasan karena minimnya pengawasan dari pihak berwenang maupun keluarga besar.
Pakar psikologi forensik dari Universitas Indonesia, Dr. Retno Kusumowardhani, menilai bahwa motif "mendisiplinkan" sering digunakan sebagai pembenaran atas kekerasan yang sebenarnya di luar batas kewajaran. "Disiplin tidak boleh meninggalkan luka fisik apalagi menyebabkan kematian. Ini jelas pelanggaran hukum dan hak asasi anak," ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi pengasuhan bagi orang tua muda dan kerabat yang dititipi anak.
Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara itu, DM terancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, banyak pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan untuk kasus yang mengakibatkan kematian. Pertanyaan yang mengemuka: akankah kasus ini mendorong revisi undang-undang atau setidaknya pengawasan lebih ketat terhadap anak-anak yang ditinggal orang tua merantau?



