Anggota BPK Bobby Rizaldi Diperiksa KPK: Dugaan Suap Ubah Opini Audit Muara Enim
Baca dalam 60 detik
- Bobby Rizaldi, anggota V BPK, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengubahan opini audit dari WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim.
- KPK menggeledah rumah Bobby dan menyita barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan intervensi audit oleh pihak BPK Pusat.
- Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison dan dua pihak swasta, dengan dugaan suap untuk memuluskan opini WTP.

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/7) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB dengan didampingi sejumlah orang yang belum diketahui identitasnya. Ia hanya melontarkan pernyataan singkat, "Kita hadir hari ini," sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari dugaan pengubahan temuan audit yang mengubah status opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari "Wajar Dengan Pengecualian" (WDP) menjadi "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bobby merupakan bagian dari penyidikan lanjutan untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh," ujar Budi.
Sebelum pemeriksaan ini, KPK telah menggeledah rumah Bobby di Cipete, Jakarta Selatan, pada 13 dan 14 Juli. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. Budi menambahkan bahwa penyidik akan mengonfirmasi barang bukti tersebut, termasuk hubungan Bobby dengan salah satu tersangka yang sudah ditahan, Augusz Dewanggara alias Angga. "Apakah saudara AG ini representasi dari saudara BB yang merupakan internal di BPK? Ini yang masih kami dalami," kata Budi.
KPK juga telah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan dan menyita sejumlah dokumen penting, termasuk kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan temuan dari WDP menjadi WTP, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil audit. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika. Dua lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis, Titin Rita Lestari, dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.
Kasus ini menyoroti celah dalam proses audit BPK yang seharusnya independen. Dugaan intervensi dari pusat untuk mengubah temuan audit menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas lembaga pemeriksa keuangan negara. Di Indonesia, opini WTP seringkali menjadi target politis bagi kepala daerah untuk menunjukkan kinerja baik, sehingga tekanan untuk mendapatkan opini tersebut rentan memicu praktik korupsi. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk di lingkungan BPK Pusat.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana intervensi politik memengaruhi hasil audit BPK, dan apakah akan ada tersangka baru dari kalangan pejabat tinggi di BPK? Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan terhadap lembaga audit negara.



