Pansel Kepala Bursa Mineral OJK Masih Menunggu Aturan Menteri Keuangan
Baca dalam 60 detik
- Pembentukan panitia seleksi Dewan Komisioner OJK untuk bursa mineral dan komoditas strategis masih bergantung pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang baru.
- Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan koordinasi dengan Kemenkeu sudah berjalan, namun waktu pasti pembentukan pansel belum ditentukan.
- Bursa mineral ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027, mengalihkan kewenangan Bappebti dan membutuhkan infrastruktur regulasi POJK.

Pemerintah masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk membentuk panitia seleksi (pansel) calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Keuangan sudah dilakukan, namun pembentukan pansel belum bisa dimulai sebelum aturan itu rampung.
"Panselnya di Pemerintah dan Pemerintah nanti akan membentuknya, menunggu PMK yang baru mengenai term waktunya, berapa lama dan sebagainya," ujar Misbakhun di sela Investment Forum 2026, Kamis (16/7/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses seleksi pemimpin bursa mineral masih berada dalam tahap persiapan regulasi, bukan rekrutmen.
Bursa mineral dan komoditas strategis merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menargetkan operasional pada 1 Januari 2027. OJK sendiri telah memastikan akan ada posisi Kepala Eksekutif khusus yang mengawasi bursa ini, terpisah dari struktur pengawas lainnya. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa selain pejabat, infrastruktur dan peraturan turunan seperti POJK harus segera disiapkan.
Misbakhun menambahkan bahwa langkah krusial saat ini adalah menyiapkan POJK yang mengatur secara rinci jenis mineral dan komoditas yang akan diperdagangkan. "Nanti mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk diatur di POJK-nya," tegasnya. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri hilirisasi dan perdagangan komoditas.
Kehadiran bursa mineral diharapkan mendorong efisiensi dan transparansi pasar, manajemen risiko, akses pembiayaan, serta efisiensi rantai pasok. Bagi Indonesia, bursa ini juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat hilirisasi mineral dan menciptakan referensi harga yang diakui regional maupun global. Namun, tanpa regulasi yang jelas, target operasional 2027 bisa terhambat.
Pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa cepat Kemenkeu dapat menerbitkan PMK dan apakah OJK mampu menyelesaikan seluruh POJK serta infrastruktur pendukung dalam waktu kurang dari setahun. Jika tidak, ambisi Indonesia memiliki bursa komoditas berkelas dunia bisa kembali tertunda.



