Vatikan vs SSPX: Skisma Baru di Tubuh Gereja Katolik
Baca dalam 60 detik
- Enam uskup dari kelompok tradisionalis SSPX resmi diekskomunikasi setelah menahbiskan empat uskup baru tanpa izin Paus Leo XIV.
- SSPX mengajukan banding administratif ke Vatikan yang secara otomatis menunda eksekusi hukuman, namun status skismatis tetap mengancam.
- Konflik ini membuka kembali luka lama pasca-Konsili Vatikan II dan berpotensi memecah 600.000 pengikut SSPX di lebih dari 75 negara.

Enam uskup dari kelompok tradisionalis Katolik, Society of Saint Pius X (SSPX), resmi diekskomunikasi oleh Vatikan setelah menahbiskan empat uskup baru tanpa persetujuan Paus Leo XIV. Langkah ini memicu ketegangan baru antara Roma dan faksi konservatif yang menolak reformasi liberal Konsili Vatikan II.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Vatikan melalui Dicastery for the Doctrine of the Faith menyebut penahbisan yang dilakukan pada 1 Juli di Econe, Swiss, sebagai "tindakan skismatis". Sehari setelah upacara yang dihadiri ribuan umat dari berbagai negara itu, keenam uskup—dua yang menahbiskan dan empat yang ditahbiskan—dijatuhi hukuman ekskomunikasi otomatis. Paus Leo XIV sebelumnya telah memohon agar kelompok itu membatalkan rencana mereka, namun diabaikan.
Menanggapi dekrit Vatikan, SSPX mengajukan "upaya pendahuluan" ke dicastery yang sama pada Sabtu lalu. Langkah ini, menurut kelompok tersebut, memiliki efek menunda pelaksanaan ekskomunikasi. Dalam pernyataannya, SSPX menegaskan bahwa mereka hanya menggunakan hak yang diakui Gereja bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh tindakan administratif. Namun, Vatikan memperingatkan bahwa umat awam yang secara formal mengikuti kelompok itu juga akan dianggap skismatis, dan sakramen seperti pengakuan dosa serta pernikahan yang dipimpin oleh uskup baru dinyatakan tidak sah.
Bagi Indonesia, konflik ini memiliki resonansi tersendiri. Gereja Katolik Indonesia yang mayoritas menganut arus utama pasca-Vatikan II jarang terpengaruh oleh gerakan tradisionalis ekstrem. Namun, dengan jumlah umat Katolik yang signifikan—sekitar 8,5 juta jiwa—setiap perpecahan di tingkat global berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan awam. Para pemuka agama di Indonesia perlu menjelaskan posisi resmi Gereja agar tidak terjadi fragmentasi di tingkat akar rumput.
Sejarah menunjukkan bahwa SSPX bukanlah kelompok yang mudah tunduk. Didirikan oleh Uskup Marcel Lefebvre yang kontroversial, kelompok ini telah beberapa kali bentrok dengan Vatikan. Pada 1988, Lefebvre menahbiskan empat uskup tanpa restu Paus Yohanes Paulus II, yang berujung pada ekskomunikasi. Meski hukuman itu dicabut pada 2009 oleh Paus Benediktus XVI sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, hubungan tetap tegang. Kini, dengan penahbisan baru dan ekskomunikasi yang menyusul, pintu dialog kembali tertutup rapat.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Vatikan akan mempertahankan sikap keras atau membuka ruang negosiasi. SSPX sendiri tampaknya tidak berniat mundur, dengan mengajukan banding administratif yang bersifat prosedural. Namun, jika banding ditolak, kelompok ini harus memilih antara kembali ke dalam Gereja dengan menerima otoritas Paus atau tetap berada di luar sebagai gerakan skismatis. Bagi umat Katolik di Indonesia dan dunia, perkembangan ini menjadi ujian bagi kemampuan Gereja untuk menjaga kesatuan di tengah arus tradisionalisme yang kian vokal.



