Don Ritto Segera Diserahkan ke Kejagung, Barang Bukti Rp67,2 Miliar Ikut Dilimpahkan
Baca dalam 60 detik
- Tersangka kasus korupsi dan TPPU Don Ritto akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) besok.
- Penyidik turut menyerahkan barang bukti uang tunai dan emas senilai total Rp67,2 miliar yang disita dari dua lokasi milik Don.
- Kuasa hukum Don membantah kaitan uang tersebut dengan perkara, mengklaimnya sebagai dana kerja sama proyek pelabuhan di Kalimantan Timur.

Penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) besok. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon membenarkan rencana pelimpahan tersebut. "DR akan dilimpahkan Jumat," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/7). Ia menambahkan bahwa barang bukti berupa emas dan uang tunai yang disita selama penggeledahan juga akan diserahkan bersamaan. "(Dilimpahkan) bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," kata Victor.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka: Febrie Adriansyah dan Don Ritto, seorang pengusaha swasta. Don Ritto melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, sebelumnya membantah bahwa uang yang ditemukan di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus yang menjeratnya. Kedua lokasi tersebut diketahui milik Don dan digeledah pada Rabu (8/7).
Dari penggeledahan itu, polisi menyita uang tunai senilai total Rp67,2 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Handika mengklaim uang tersebut merupakan hasil kerja sama antara Don dan sejumlah pengusaha untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur. "Pak Idon (panggilan Don) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak," tegas Handika di Polda Metro, Selasa (14/7).
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur penegak hukum tingkat tinggi. Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang membidangi perkara korupsi besar. Keterlibatannya sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan mengenai integritas institusi kejaksaan. Sementara itu, Don Ritto disebut sebagai pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam sejumlah transaksi mencurigakan.
Pelimpahan ke Kejaksaan Agung menandai dimulainya tahap penuntutan. Jaksa akan mempelajari berkas perkara dan menentukan apakah bukti cukup untuk dibawa ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Masyarakat menanti apakah proses hukum ini akan berjalan transparan dan memberikan efek jera, terutama mengingat latar belakang salah satu tersangka yang pernah menjadi penuntut utama kasus korupsi.



