OJK Dorong Insentif Pajak untuk ETF Emas, Airlangga Beri Sinyal Hijau
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Jasa Keuangan meminta keringanan fiskal untuk produk ETF emas non-delivery guna memperdalam pasar modal Indonesia.
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kesediaan mengkaji insentif tersebut, mengingat karakter transaksi tanpa perpindahan fisik emas.
- Langkah ini diharapkan meningkatkan minat investor ritel dan institusi terhadap instrumen investasi berbasis emas yang lebih praktis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengajukan permohonan insentif pajak bagi produk Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery kepada pemerintah, sebagai upaya memperkuat daya tarik instrumen investasi baru di pasar modal Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas kebijakan fiskal yang mendukung perdagangan ETF emas tanpa penyerahan fisik.
ETF emas non-delivery merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor bertransaksi emas tanpa harus menerima atau menyimpan logam mulia secara fisik. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026), Kiki—sapaan akrab Friderica—menyampaikan bahwa insentif diperlukan untuk mendorong lahirnya produk-produk inovatif di sektor jasa keuangan. "Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru, seperti ETF emas dan lain-lain," ujarnya.
Menanggapi permintaan itu, Airlangga Hartarto mengakui bahwa insentif fiskal menjadi elemen krusial dalam mengembangkan instrumen investasi baru di pasar modal. Ia memastikan akan mempelajari secara mendalam usulan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian aturan perpajakan. "Termasuk untuk tahap berikutnya, perdagangan ETF emas yang non-delivery itu mungkin membutuhkan insentif fiskal, itu tadi kami pelajari juga," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, karakteristik transaksi ETF emas yang tidak melibatkan perpindahan barang fisik memberikan peluang untuk penyederhanaan administrasi, termasuk dari sisi pajak. Ia menilai bahwa karena tidak ada pergerakan emas fisik, maka beban fiskal dapat dikurangi tanpa mengorbankan kepatuhan perpajakan. "Kalau perdagangan ETF emas kan non-delivery goods, goods-nya tidak ada. Jadi salah satu dari segi perpajakannya untuk dipermudah," jelasnya.
Langkah OJK ini sejalan dengan tren global di mana ETF berbasis komoditas, khususnya emas, semakin diminati investor karena likuiditas dan kemudahan transaksi. Di Indonesia, pasar ETF masih tergolong baru, namun potensinya cukup besar mengingat tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas. Dengan adanya insentif pajak, diharapkan produk ini dapat menarik lebih banyak investor ritel maupun institusi, sekaligus memperdalam pasar modal nasional.
Ke depan, keputusan pemerintah atas usulan ini akan menjadi sinyal penting bagi iklim investasi di Indonesia. Jika disetujui, insentif fiskal untuk ETF emas non-delivery bisa menjadi katalis bagi lahirnya produk-produk inovatif lainnya. Pertanyaannya, seberapa cepat pemerintah dapat merealisasikan kebijakan ini di tengah kebutuhan fiskal yang ketat?



