Titiek Soeharto Sorot Kejanggalan Permenhut: Tanda Tangan Basah Saat Menteri ke Luar Negeri
Baca dalam 60 detik
- Titiek Soeharto mempertanyakan legalitas Permenhut Nomor 9/2026 yang diteken saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tengah bertugas ke luar negeri.
- Sekjen Kemenhut mengklaim penandatanganan menggunakan TTE, namun anggota Komisi IV menunjukkan bukti pengundangan dengan nomor berita negara.
- Insiden ini memicu sorotan terhadap prosedur administrasi di Kementerian Kehutanan dan berpotensi mempengaruhi kredibilitas kebijakan yang diterbitkan.

Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan yang mengubah organisasi dan tata kerja kementerian itu diteken pada 13 Juli 2026, padahal Menteri Raja Juli Antoni diketahui tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri sejak 11 Juli. Kejanggalan ini diungkap Titiek dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di kompleks parlemen, Selasa (14/7).
"Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali? Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permen tanggal 13? Kok bisa kayak gitu?" ujar putri Presiden kedua RI itu dengan nada heran. Menurut Titiek, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi menjerumuskan menteri yang bersangkutan. Apalagi, ia menyoroti bahwa tanda tangan yang dibubuhkan adalah tanda tangan basah, yang seharusnya dilakukan secara langsung oleh pejabat bersangkutan.
"Ini kan nyalahin aturan. Tanda tangan basah lagi, coba deh diiniin lagi, gimana ceritanya," tegas Titiek. Ia menilai penerbitan Permenhut secara serampangan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama jika peraturan tersebut digunakan sebagai dasar kebijakan strategis.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenhut Mahfudz memberikan penjelasan bahwa penandatanganan dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) melalui sistem Kementerian Hukum. Ia juga menegaskan bahwa Permenhut tersebut belum resmi diundangkan. "Jadi sistemnya di sini belum diundangkan," kata Mahfudz dalam rapat tersebut.
Namun, pernyataan Mahfudz langsung dibantah oleh salah satu anggota Komisi IV yang hadir. Anggota tersebut, yang namanya tidak disebutkan dalam siaran daring, menunjukkan sebuah dokumen di layar yang memperlihatkan tanggal pengundangan dan nomor berita negara. "Coba dibaca, berita negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468," katanya, menandakan bahwa peraturan tersebut telah resmi diundangkan.
Kontroversi ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di Kemenhut, terutama dalam proses penerbitan regulasi. Jika benar Permenhut telah diundangkan saat menteri tidak berada di tempat, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Ke depan, Komisi IV kemungkinan akan memanggil Menteri Raja Juli Antoni untuk memberikan klarifikasi langsung. Pertanyaannya, sejauh mana pemerintah akan menindaklanjuti temuan ini untuk memperbaiki prosedur administrasi agar tidak terulang kembali?



