PFII Bukan di Bawah OJK, Dewan Pertimbangan Khusus yang Awasinya
Baca dalam 60 detik
- Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diawasi oleh Dewan Pertimbangan yang terdiri dari Gubernur BI, Menkeu, Ketua OJK, dan Ketua LPS, bukan OJK.
- PFII menawarkan insentif pajak 0% selama 50 tahun dan kemudahan penggunaan mata uang asing untuk menarik investor global.
- RUU PFII tengah digodok pemerintah dan DPR, mencakup berbagai jenis usaha termasuk investment bank dan family office.

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti lembaga keuangan pada umumnya. Sebaliknya, kawasan ekonomi khusus ini akan diawasi oleh sebuah Dewan Pertimbangan yang beranggotakan para pemangku kebijakan puncak negeri.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa PFII merupakan wilayah Republik Indonesia yang mendapat pengecualian regulasi. "Pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar," ujarnya dalam acara Investment Forum 2026 CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dewan Pertimbangan tersebut akan diisi oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Komposisi ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Pemerintah dan DPR saat ini tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai landasan hukum kawasan ini. PFII dirancang untuk menampung berbagai jenis usaha keuangan, mulai dari investment bank hingga family office. "Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada family office," tambah Misbakhun.
Salah satu daya tarik utama PFII adalah kebijakan pajak 0% yang direncanakan berlaku selama 50 tahun. Misbakhun menilai pemberian bebas pajak seharusnya bisa berlangsung selamanya atau selama PFII beroperasi, namun ia menganggap jangka waktu 50 tahun masih dapat diterima. Kebijakan ini diharapkan mampu bersaing dengan pusat keuangan global seperti Singapura atau Dubai yang juga menawarkan insentif serupa.
Bagi investor asing, PFII menjanjikan kemudahan dalam sistem keuangan, termasuk penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing, serta prosedur pendirian usaha yang lebih sederhana. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menarik arus modal asing dan menjadikan Indonesia sebagai hub finansial regional.
Bagi pembaca di Indonesia, kehadiran PFII membawa implikasi ganda. Di satu sisi, kawasan ini berpotensi meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun di sisi lain, pengawasan yang longgar dan insentif pajak ekstrem dapat memicu kekhawatiran tentang pengaturan keuangan yang adil dan potensi penghindaran pajak. Pertanyaan yang mengemuka: apakah Dewan Pertimbangan yang terdiri dari para pejabat tinggi mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas PFII, atau justru menciptakan celah bagi praktik keuangan yang kurang terkontrol?



