Kejagung Bantah Status Tersangka Febrie Adriansyah Gugur: Sprindik Baru Tak Hapus Penetapan Polri
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik baru untuk kasus yang menyeret Febrie Adriansyah, namun menegaskan status tersangkanya tetap berlaku.
- Penerbitan Sprindik baru merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri, dan tidak menghapus penetapan tersangka yang sudah ada.
- Proses penyidikan kini berada di bawah Kejagung dengan pengawasan dari Polri, KPK, dan Komisi III DPR.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah tidak otomatis gugur meskipun diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Sprindik baru justru mengonfirmasi status hukum Febrie yang telah ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri sebelumnya.
โDalam Sprindik baru itu dipertimbangkan juga sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka. Dengan demikian tidak menggugurkan,โ ujar Anang kepada wartawan, Rabu (15/7). Pernyataan ini sekaligus meralat kesan sebelumnya yang sempat menimbulkan kebingungan di publik mengenai kelanjutan status Febrie.
Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga Sprindik baru yang menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Krakatau (Sprindik nomor 43), dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (Sprindik nomor 44), serta perkara ASABRI (Sprindik nomor 45). Dengan diterbitkannya Sprindik ini, kewenangan penyidikan resmi beralih ke tangan penyidik Kejagung.
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa Kejagung tidak bekerja sendiri. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam pengusutan perkara. Selain itu, Komisi III DPR juga akan mengawasi jalannya proses penyidikan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena ia sebelumnya menjabat sebagai JAM Pidsus, posisi yang membidangi penanganan perkara korupsi besar. Penetapan tersangka oleh Polri dan pengalihan perkara ke Kejagung menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antarlembaga penegak hukum di Indonesia. Publik pun menanti apakah proses hukum ini akan berjalan tanpa hambatan atau justru menimbulkan konflik kepentingan baru.
Ke depan, fokus utama adalah memastikan penyidikan berjalan sesuai aturan dan tidak ada upaya menghambat pengungkapan kasus. Dengan pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan perkara ini dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.



