IHSG Anjlok 30% Lebih: Persepsi Investor AS Jadi Biang Kerok, Bukan Fundamental
Baca dalam 60 detik
- Ketua Komisi XI DPR menilai pelemahan IHSG lebih disebabkan oleh sentimen negatif investor terhadap suku bunga AS, bukan karena memburuknya ekonomi domestik.
- Data makro Indonesia seperti pertumbuhan 5,61% dan surplus neraca perdagangan 61 bulan dinilai masih solid, namun arus modal asing keluar Rp76,85 triliun.
- Pemerintah mengandalkan UU P2SK untuk memperkuat stabilitas keuangan, namun tekanan eksternal diperkirakan masih membayangi pasar hingga akhir 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pelemahan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang telah turun lebih dari 30% sepanjang tahun ini bukanlah cerminan dari memburuknya fundamental ekonomi Indonesia. Menurutnya, penyebab utama justru berasal dari persepsi negatif investor yang dipicu oleh tingginya suku bunga di Amerika Serikat.
Dalam Investment Forum 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/6/2026), Misbakhun menyoroti bahwa indikator makroekonomi Tanah Air masih menunjukkan kinerja yang solid. Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 tercatat 5,61%, lebih tinggi dibanding kuartal IV-2025 yang sebesar 5,39%. Angka ini, menurutnya, merupakan salah satu yang tertinggi di antara negara-negara G20. Cadangan devisa memang turun dari US$156 miliar menjadi sekitar US$145 miliar, namun masih tergolong kuat. Inflasi tetap terkendali dalam kisaran target, dan neraca perdagangan telah mencatat surplus selama 61 bulan berturut-turut.
Di sektor perbankan, Misbakhun menegaskan tidak ada bank yang memerlukan penanganan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) disebut masih membukukan kinerja kuat dan konsisten membagikan dividen. Meskipun ada beberapa persoalan di emiten infrastruktur dan kasus gagal bayar, dampaknya terhadap sistem keuangan dinilai terbatas dan pemerintah telah menyiapkan langkah penyelesaian.
โWalaupun saham mereka turun karena persepsi. Masalahnya adalah Amerika dan suku bunganya dalam dolar, kemudian kita persepsi macam-macam,โ ujar Misbakhun. Ia menilai tekanan eksternal dari kebijakan moneter AS yang agresif telah mengubah persepsi investor terhadap pasar negara berkembang, termasuk Indonesia. Aliran dana asing yang keluar sebesar Rp76,85 triliun sejak awal tahun hingga 14 Juli 2026 menjadi bukti nyata dari fenomena ini.
Pemerintah, menurut Misbakhun, terus memperkuat fondasi sistem keuangan melalui implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan, mengembangkan aset digital termasuk bursa kripto, serta mendorong diversifikasi instrumen investasi di Indonesia. Namun, efektivitas kebijakan ini dalam meredam gejolak pasar masih perlu diuji, terutama jika tekanan eksternal berlanjut.
Bagi investor Indonesia, situasi ini menjadi pengingat bahwa fundamental yang kuat tidak selalu cukup untuk melindungi pasar dari sentimen global. Pertanyaan besarnya, apakah UU P2SK dan kebijakan domestik lainnya mampu mengembalikan kepercayaan investor asing di tengah ketidakpastian suku bunga AS yang masih tinggi?



