Insentif Fiskal PFII: Pajak 0% Selama 50 Tahun, Pemerintah Targetkan UU Rampung Juli Ini
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Juli 2026, yang menawarkan insentif pajak nol persen selama setengah abad.
- Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengusulkan agar pembebasan pajak berlaku permanen selama PFII beroperasi, namun pemerintah baru menyepakati jangka waktu 50 tahun.
- Bank Indonesia mendukung PFII sebagai strategi jangka panjang untuk menarik investasi asing dan memperkuat keyakinan investor terhadap perekonomian Indonesia.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang ditargetkan rampung pada bulan ini. Dalam rancangan tersebut, insentif pajak nol persen selama 50 tahun menjadi daya tarik utama untuk menggaet investasi asing dan mengembalikan dana warga negara Indonesia yang parkir di luar negeri.
Ketua Komisi XI DPR, M. Misbakhun, mengungkapkan bahwa pemerintah sangat progresif dalam mengusung RUU PFII. Menurutnya, pusat keuangan ini akan memfasilitasi berbagai jenis usaha, mulai dari investment bank hingga family office. "Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada family office," ujarnya dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).
Yang menarik, Misbakhun menyebut PFII akan menawarkan pajak 0% selama 50 tahun. Meskipun ia pribadi menginginkan pembebasan pajak berlaku permanen selama PFII beroperasi, ia menilai jangka waktu 50 tahun masih dapat diterima. "Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFI ada, 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi orang yang simpan uang di luar lebih baik di sini," jelasnya.
PFII diproyeksikan menjadi insentif luar biasa bagi sektor keuangan. Misbakhun menekankan bahwa bank-bank pelat merah (Himbara) dapat memanfaatkan peluang ini untuk membangun investment bank di kawasan tersebut. Baik sektor konvensional maupun syariah dipersilakan berpartisipasi, selama memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia. "Mau konvensional boleh, syariah boleh asal kontribusi pada pemerintah, asuransi, dana pensiun silakan dirikan sebagai tawaran kuat bagi kontribusi bagi perekonomian Indonesia," tegasnya.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan dukungan bank sentral terhadap rencana ini. Ia melihat PFII sebagai strategi jangka panjang untuk menarik investasi asing dan meningkatkan keyakinan investor terhadap perputaran perekonomian Indonesia. "Dampaknya PFII, dampaknya di kawasan itu tapi bahwa investasi di luar di sektor riil dampaknya se-Indonesia," ujarnya dalam forum yang sama.
Bagi Indonesia, PFII menjadi langkah berani untuk bersaing dengan pusat keuangan global seperti Singapura dan Hong Kong. Namun, keberhasilan skema ini tidak hanya bergantung pada insentif pajak, tetapi juga pada stabilitas regulasi, infrastruktur hukum, dan kesiapan sumber daya manusia. Pertanyaan besarnya, apakah dalam 50 tahun ke depan Indonesia mampu mempertahankan daya tarik ini di tengah dinamika ekonomi global?



