OJK dan BEI Turun ke New York, Pasar Modal Indonesia Dijelaskan ke Investor Global
Baca dalam 60 detik
- OJK dan BEI melakukan roadshow ke New York untuk merespons kekhawatiran global terhadap pasar modal Indonesia, menekankan stabilitas dan reformasi.
- Lima langkah reformasi utama termasuk pengungkapan pemegang saham di atas 1%, kenaikan free float menjadi 15%, dan klasifikasi kepemilikan lebih rinci.
- Langkah ini direspons positif oleh pasar dan lembaga rating, dengan S&P mempertahankan outlook stabil, menandakan kepercayaan investor mulai pulih.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa stabilitas dan integritas menjadi pilar utama dalam membangun pasar modal Indonesia. Hal ini mendorong OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan kunjungan langsung ke New York beberapa bulan lalu. Tujuannya, bertemu dengan penyedia indeks global dan lembaga pemeringkat untuk menjelaskan kondisi pasar modal Tanah Air serta langkah-langkah reformasi yang telah diambil.
โKami menjawab semua kekhawatiran mereka terhadap pasar Indonesia dan langkah yang sudah dilakukan,โ ujar Friderica dalam CNBC Indonesia Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026). Kunjungan ini menjadi sinyal bahwa regulator serius menjaga kepercayaan investor di tengah sorotan global terhadap pasar modal Indonesia. Friderica menegaskan, respons cepat pemerintah diapresiasi oleh pasar, terutama dari sisi integritas data, likuiditas, dan performa.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengumuman kriteria High Shareholding Concentration (HSC) yang mendapat sambutan positif. HSC merupakan bagian dari reformasi OJK untuk mengembalikan kepercayaan investor. Langkah lain yang ditempuh meliputi pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap, serta pengklasifikasian pemegang saham yang lebih granular dari sebelumnya 9 menjadi 39 klasifikasi. Selain itu, OJK mewajibkan pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) untuk kepemilikan di atas 10% dan pengumuman daftar HSC.
Reformasi ini tidak lepas dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan mendasar dalam UU tersebut mencakup perluasan mandat pengaturan dan pengawasan, perluasan instrumen dan kelembagaan pasar, pungutan penegakan hukum dan perlindungan, demutualisasi Bursa Efek, hingga penerapan prinsip same activity, same risk, same regulation. Friderica menilai, kerangka ini memberikan landasan kuat bagi stabilitas jasa keuangan dan pertumbuhan sektor keuangan yang berkelanjutan.
Dampak dari langkah-langkah ini mulai terlihat. Indeks harga saham gabungan (IHSG) mencatat kenaikan, dan lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings mempertahankan outlook Indonesia pada level stabil. โMarket pun merespons positif, index naik. Kemudian dengan kriteria HSC diumumkan dan mendapatkan respons positif. Berbagai agenda pasar modal memiliki landasan kuat,โ tegas Friderica.
Bagi investor Indonesia, langkah OJK dan BEI ini menjadi sinyal bahwa regulator tidak tinggal diam menghadapi tekanan global. Transparansi yang lebih tinggi diharapkan mampu menarik minat investor asing dan memperkuat fundamental pasar modal. Namun, tantangan ke depan masih ada, terutama dalam menjaga konsistensi penegakan aturan dan memastikan reformasi berjalan sesuai jadwal. Akankah langkah ini cukup untuk memulihkan kepercayaan penuh investor global? Waktu yang akan menjawab.



